Berita Terkini
Opini

Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Senin, 14 Oktober 2019 17:02 WIB · 6 menit baca
Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial

KEGIATAN pertambangan seakan menjadi momok bagi masyarakat, khususnya dalam hal

kerusakan lingkungan dan perubahan tatanan sosial. Masyarakat ketika mendengar istilah

tambang sudah memiliki persepsi negatif. Mereka mengidentikan tambang sebagai penyebab

tercemarnya perairan, gundulnya hutan, terdedahnya logam berat yang membahayakan manusia,

kesenjangan sosial dan beragam masalah lainnya. Jika disurvei 10 orang masyarakat dengan

pertanyaan “apakah tambang merusak lingkungan?” Bukan hanya 10 orang yang memberikan

jawaban, bahkan yang tidak disurvei pun ikut memberikan jawaban. Anehnya jawabannya sama,

“tambang merusak lingkungan”. Itulah pemahaman yang ada dibenak masyarakat. Masyarakat

tidak bisa disalahkan karena mereka mendapat informasi yang tidak berimbang. Tanggungjawab

yang harus dilakukan adalah berupaya memberikan pemahaman yang benar tentang

pertambangan (mining)

Kegiatan pertambangan tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan dampak yang luar biasa, baik

dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif, misalnya terbukanya lapangan kerja

bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak luar yang punya keahlian, peningkatan pendapatan

asli daerah (PAD), adanya berbagai multiplier effect (dampak ganda kegiatan pertambangan) dan

sebagainya. Tanggungjawab industri dan pemerintah adalah meminimalkan dampak negatif dan

memaksimalkan dampak positif. Aktivitas penambangan tidak bisa lepas dari kegiatan land

clearing (pembersihan vegetasi), pengupasan batuan penutup (overburden) dan penggalian bahan

galian, baik mineral maupun batubara. Berbagai kegiatan tersebut akan menganggu habitat

mahluk hidup, memotong sistem akuifer air tanah, terdedahnya mineral-mineral yang reaktif dan

bisa mencemari lingkungan, pembuangan sisa hasil pengolahan (slag nikel, abu batubara dan

tailing). Berbagai dampak tersebut telah dikaji dalam penyusunan AMDAL (analisis mengenai

dampak lingkungan), UKL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UPL (upaya pemantauan

lingkungan) yang melibatkan berbagai pihak.

Industri pertambangan adalah industri yang padat modal, teknologi serta mengelola sumber daya

alam yang tidak terbarukan (non renewable resources) yang sewaktu-waktu cadangannya akan

habis dan berakibat tutupnya operasi penambangan. Pengelolan sumber daya tidak terbarukan ini

perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan prinsip konservasi sumber daya serta konsep

good mining practice. Konsep keseimbangan lingkungan yang dimaksud disingkat menjadi

ABC, yaitu lingkungan abiotic, biotic dan culture. Lingkungan abiotik yang harus dijaga dalam

melakukan kegiatan penambangan adalah tanah, air dan udara. Tanah pucuk (top soil) yang

banyak mengandung humus diselamatkan lebih awal setelah proses land clearing. Tanah pucuk

ini dimanajemen sehingga unsur haranya tidak hilang dan digunakan untuk media tanam pada

lahan-lahan reklamasi. Pengelolaan air dilakukan dengan sangat baik, air yang berasal dari

daerah terganggu (seperti penggalian, timbunan, pit penambangan atau dari pengolahan)

ditangani dan ditreatment di kolam pengendap lumpur (sediment pond) dengan memperhatikan

ukuran butir sedimen, vikositas, specific gravity dan kecepatan aliran. Air yang berasal dari

daerah yang tidak terganggu langsung dialirkan ke badan air alami. Perusahaan tambang belum

bisa dikatakan melanggar, jika air yang dipersoalkan masih berada dalam wilayah izin usaha

pertambangannya (WIUP). Perusahaan dikatakan melanggar jika air buangannya melampauhi

baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup (LH) melalui

peraturan menteri (Permen) LH sesuai dengan jenis bahan galiannya. Selain itu, air tersebut telah

melewati titik penaatan dan mengalir ke badan air alami, seperti sungai, danau ataupun laut.

Udara di lingkungan tambang juga terus dipantau dan dilakukan penanaman pohon dikiri dan

kanan jalan angkut untuk mengurangi polusi udara. Selain itu, dilakukan penyiraman jalan

angkut secara berkala. Sedangkan lingkungan biotik yang dijaga, yaitu vegetasinya dilakukan

pendataan pada rona awal dan sebelum dilakukan land clearing diambil bibitnya agar tumbuhan

lokal bisa dibudidayakan di nursery. Selain itu, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap

dimana hanya wilayah yang dibutuhkan didahulukan. Lokasi tambang yang sudah mine out

segera dilakukan penataan lahan dan recontouring serta penanaman kembali agar vegetasinya

bisa pulih dan hewan-hewan bisa normal kembali secara berangsur. Bagian ketiga adalah culture,

tetap terjaga dimana budaya luar akibat banyaknya pendatang dengan dibukanya industri

pertambangan tidak merusak budaya lokal. Kearifan lokal wilayah tambang tetap dijaga oleh

industri dan pemerintah.

Prinsip konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin

pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara

dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya (UU No 32 tahun 2009 tentang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup). Sumber daya alam tidak terbarukan (mineral

dan batubara) dimanfaatkan semaksimal mungkin dan cadangan-cadangan marginal juga tetap

dilakukan penambangan serta lokasi-lokasi yang telah ditambang dan mencapai batas yang tidak

ekonomis lagi, tidak langsung dilakukan backfilling tetapi disimpan dan sewaktu-waktu harganya

lagi baik bisa ditambang dengan memperhatikan faktor teknologi dan sisi keekonomian pada saat

itu. Selain itu, kegiatan pertambangan harus melakukan perlindungan dan pengelolaan

lingkungan hidup. Hal tersebut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk

melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan

lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,

pengawasan, dan penegakan hukum.

Prinsip good mining practice adalah menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan benar.

Menunjukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, memperhatikan keselamatan dan kesehatan

kerja (K3), memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan dengan tiga sisinya adalah

ekonomi, lingkungan dan sosial. Tambang harus bermanfaat secara ekonomi, memperhatikan

keseimbangan lingkungan dan bermanfaat secara sosial, tidak menimbulkan kecemburuan sosial

dengan masuknya perusahaan tambang. Konflik sosial bisa dicegah dengan menawarkan solusi

“ganti untung” bagi masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang. Pembebasan lahan yang

terbuka dan transparan dan memperhatikan hak ulayat dari masyarakat sekitar. Sistem rekrutmen

tenaga kerja yang baik dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat yang

terdampak (lingkar tambang) selanjutnya direkrut untuk bekerja diperusahaan atau kontraktor

perusahaan. Pemberian beasiswa bagi masyarakat lingkar tambang untuk melanjutkan ke jejang

pendidikan yang lebih tinggi. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat bisa bersinergi untuk

menyiapkan ekonomi masyarakat agar bisa bertahan sebagai pusat pertumbuhan jika tambang

telah memasuki mine closure. Berbagai pendidikan dan pelatihan bisa dioptimalkan perusahaan

dengan menggandeng organisasi kepemudaan seperti karang taruna dan melibatkan pemerintah

daerah terkait.

Keberadaan tambang dimasa depan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan laksana “hantu

modern”, tetapi bisa memberikan berkah bagi kemajuan daerah dan bangsa. Keberadaan industri

pertambangan adalah bagian dari pendorong kemajuan peradaban manusia. Tanpa adanya

kegiatan pertambangan tidak terbayangkan primitifnya kehidupan manusia. Tidak ada satupun

barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang terlepas dari sumbangsih barang

tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai alat elektronik seperti

handphone, televisi, radio, komputer, kendaraan adalah produk barang tambang. Beras sekalipun

yang menjadi makanan pokok keseharian masyarakat Indonesia, secara tidak langsung dihasilkan

berkat bantuan barang tambang. Parang, cangkul, traktor untuk membajak sawah adalah produk

barang tambang. Manusia purba sekalipun juga menggunakan barang tambang, seperti kapak

perimbas dan ada masa yang dikenal dengan zaman perunggu. Hal tersebut menunjukan bahwa

barang tambang dibutuhkan sejak pertama kali manusia hidup di dunia ini. Jadi, keberadaan

tambang bukan untuk diboikot atau ditiadakan, tetapi pengelolaannya yang harus diperbaiki

dengan mengaplikasikan ilmu mining engineering. Memaksimalkan dampak positif dan

meminimalkan dampak negatif. Menghilangkan dampak negatif 100% juga sesuatu yang

mustahil untuk dilakukan.