Menyongsong Kegiatan Pertambangan yang Ramah Lingkungan dan Sosial

KEGIATAN pertambangan seakan menjadi momok bagi masyarakat, khususnya dalam hal
kerusakan lingkungan dan perubahan tatanan sosial. Masyarakat ketika mendengar istilah
tambang sudah memiliki persepsi negatif. Mereka mengidentikan tambang sebagai penyebab
tercemarnya perairan, gundulnya hutan, terdedahnya logam berat yang membahayakan manusia,
kesenjangan sosial dan beragam masalah lainnya. Jika disurvei 10 orang masyarakat dengan
pertanyaan “apakah tambang merusak lingkungan?” Bukan hanya 10 orang yang memberikan
jawaban, bahkan yang tidak disurvei pun ikut memberikan jawaban. Anehnya jawabannya sama,
“tambang merusak lingkungan”. Itulah pemahaman yang ada dibenak masyarakat. Masyarakat
tidak bisa disalahkan karena mereka mendapat informasi yang tidak berimbang. Tanggungjawab
yang harus dilakukan adalah berupaya memberikan pemahaman yang benar tentang
pertambangan (mining)
Kegiatan pertambangan tidak bisa dipungkiri telah menimbulkan dampak yang luar biasa, baik
dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif, misalnya terbukanya lapangan kerja
bagi masyarakat sekitar maupun bagi pihak luar yang punya keahlian, peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD), adanya berbagai multiplier effect (dampak ganda kegiatan pertambangan) dan
sebagainya. Tanggungjawab industri dan pemerintah adalah meminimalkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif. Aktivitas penambangan tidak bisa lepas dari kegiatan land
clearing (pembersihan vegetasi), pengupasan batuan penutup (overburden) dan penggalian bahan
galian, baik mineral maupun batubara. Berbagai kegiatan tersebut akan menganggu habitat
mahluk hidup, memotong sistem akuifer air tanah, terdedahnya mineral-mineral yang reaktif dan
bisa mencemari lingkungan, pembuangan sisa hasil pengolahan (slag nikel, abu batubara dan
tailing). Berbagai dampak tersebut telah dikaji dalam penyusunan AMDAL (analisis mengenai
dampak lingkungan), UKL (upaya pengelolaan lingkungan) dan UPL (upaya pemantauan
lingkungan) yang melibatkan berbagai pihak.
Industri pertambangan adalah industri yang padat modal, teknologi serta mengelola sumber daya
alam yang tidak terbarukan (non renewable resources) yang sewaktu-waktu cadangannya akan
habis dan berakibat tutupnya operasi penambangan. Pengelolan sumber daya tidak terbarukan ini
perlu memperhatikan keseimbangan lingkungan dan prinsip konservasi sumber daya serta konsep
good mining practice. Konsep keseimbangan lingkungan yang dimaksud disingkat menjadi
ABC, yaitu lingkungan abiotic, biotic dan culture. Lingkungan abiotik yang harus dijaga dalam
melakukan kegiatan penambangan adalah tanah, air dan udara. Tanah pucuk (top soil) yang
banyak mengandung humus diselamatkan lebih awal setelah proses land clearing. Tanah pucuk
ini dimanajemen sehingga unsur haranya tidak hilang dan digunakan untuk media tanam pada
lahan-lahan reklamasi. Pengelolaan air dilakukan dengan sangat baik, air yang berasal dari
daerah terganggu (seperti penggalian, timbunan, pit penambangan atau dari pengolahan)
ditangani dan ditreatment di kolam pengendap lumpur (sediment pond) dengan memperhatikan
ukuran butir sedimen, vikositas, specific gravity dan kecepatan aliran. Air yang berasal dari
daerah yang tidak terganggu langsung dialirkan ke badan air alami. Perusahaan tambang belum
bisa dikatakan melanggar, jika air yang dipersoalkan masih berada dalam wilayah izin usaha
pertambangannya (WIUP). Perusahaan dikatakan melanggar jika air buangannya melampauhi
baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup (LH) melalui
peraturan menteri (Permen) LH sesuai dengan jenis bahan galiannya. Selain itu, air tersebut telah
melewati titik penaatan dan mengalir ke badan air alami, seperti sungai, danau ataupun laut.
Udara di lingkungan tambang juga terus dipantau dan dilakukan penanaman pohon dikiri dan
kanan jalan angkut untuk mengurangi polusi udara. Selain itu, dilakukan penyiraman jalan
angkut secara berkala. Sedangkan lingkungan biotik yang dijaga, yaitu vegetasinya dilakukan
pendataan pada rona awal dan sebelum dilakukan land clearing diambil bibitnya agar tumbuhan
lokal bisa dibudidayakan di nursery. Selain itu, pembukaan lahan dilakukan secara bertahap
dimana hanya wilayah yang dibutuhkan didahulukan. Lokasi tambang yang sudah mine out
segera dilakukan penataan lahan dan recontouring serta penanaman kembali agar vegetasinya
bisa pulih dan hewan-hewan bisa normal kembali secara berangsur. Bagian ketiga adalah culture,
tetap terjaga dimana budaya luar akibat banyaknya pendatang dengan dibukanya industri
pertambangan tidak merusak budaya lokal. Kearifan lokal wilayah tambang tetap dijaga oleh
industri dan pemerintah.
Prinsip konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya (UU No 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup). Sumber daya alam tidak terbarukan (mineral
dan batubara) dimanfaatkan semaksimal mungkin dan cadangan-cadangan marginal juga tetap
dilakukan penambangan serta lokasi-lokasi yang telah ditambang dan mencapai batas yang tidak
ekonomis lagi, tidak langsung dilakukan backfilling tetapi disimpan dan sewaktu-waktu harganya
lagi baik bisa ditambang dengan memperhatikan faktor teknologi dan sisi keekonomian pada saat
itu. Selain itu, kegiatan pertambangan harus melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Hal tersebut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Prinsip good mining practice adalah menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan benar.
Menunjukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi, memperhatikan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3), memperhatikan konsep pembangunan berkelanjutan dengan tiga sisinya adalah
ekonomi, lingkungan dan sosial. Tambang harus bermanfaat secara ekonomi, memperhatikan
keseimbangan lingkungan dan bermanfaat secara sosial, tidak menimbulkan kecemburuan sosial
dengan masuknya perusahaan tambang. Konflik sosial bisa dicegah dengan menawarkan solusi
“ganti untung” bagi masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang. Pembebasan lahan yang
terbuka dan transparan dan memperhatikan hak ulayat dari masyarakat sekitar. Sistem rekrutmen
tenaga kerja yang baik dengan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat yang
terdampak (lingkar tambang) selanjutnya direkrut untuk bekerja diperusahaan atau kontraktor
perusahaan. Pemberian beasiswa bagi masyarakat lingkar tambang untuk melanjutkan ke jejang
pendidikan yang lebih tinggi. Perusahaan, pemerintah dan masyarakat bisa bersinergi untuk
menyiapkan ekonomi masyarakat agar bisa bertahan sebagai pusat pertumbuhan jika tambang
telah memasuki mine closure. Berbagai pendidikan dan pelatihan bisa dioptimalkan perusahaan
dengan menggandeng organisasi kepemudaan seperti karang taruna dan melibatkan pemerintah
daerah terkait.
Keberadaan tambang dimasa depan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan laksana “hantu
modern”, tetapi bisa memberikan berkah bagi kemajuan daerah dan bangsa. Keberadaan industri
pertambangan adalah bagian dari pendorong kemajuan peradaban manusia. Tanpa adanya
kegiatan pertambangan tidak terbayangkan primitifnya kehidupan manusia. Tidak ada satupun
barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari yang terlepas dari sumbangsih barang
tambang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berbagai alat elektronik seperti
handphone, televisi, radio, komputer, kendaraan adalah produk barang tambang. Beras sekalipun
yang menjadi makanan pokok keseharian masyarakat Indonesia, secara tidak langsung dihasilkan
berkat bantuan barang tambang. Parang, cangkul, traktor untuk membajak sawah adalah produk
barang tambang. Manusia purba sekalipun juga menggunakan barang tambang, seperti kapak
perimbas dan ada masa yang dikenal dengan zaman perunggu. Hal tersebut menunjukan bahwa
barang tambang dibutuhkan sejak pertama kali manusia hidup di dunia ini. Jadi, keberadaan
tambang bukan untuk diboikot atau ditiadakan, tetapi pengelolaannya yang harus diperbaiki
dengan mengaplikasikan ilmu mining engineering. Memaksimalkan dampak positif dan
meminimalkan dampak negatif. Menghilangkan dampak negatif 100% juga sesuatu yang
mustahil untuk dilakukan.