Anggota DPRD Mubar Ditagih Janji Lewat Sakralitas Kitab Suci
Bagikan

PUBLIKSATU, MUBAR - Bagi 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) merupakan hari bersejarah. Merujuk surat Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor 461 tahun 2019 mereka disumpah sebagai anggota dewan resmi di Mubar, Rabu 16 Oktober 2019.
Saat proses pelantikan mereka bersumpah dengan menjunjung kitab suci "Al Quran" dan disaksikan ratusan masyarakat Mubar. Para anggota dewan hasil Pemilu 9 April 2019 ini dilantik langsung Ketua Pengadilan Negeri Raha, Catur Prasetyo. Salah satu point tercantum dalam sumpah yang dibacakan Ketua Pegadilan Negeri Raha adalah melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat umum.
Seremonial pelantikan 20 anggota DPRD Mubar ini, mendapat perhatian serius dari pegiat politik yang juga presidium eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Mubar LM. Taufan. Ia menganggap bahwa proses pelantikan para anggota dewan bukan hanya acara seremonial biasa, tapi ada sumpah di atas kita suci, yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan tuhan pencipta alam semesta, manusia dan hidup.
"Artinya, para anggota dewan bertanggung jawab terhadap sumpahnya atas nama masyarakat Mubar. Jadi ikrah itu harus dimaknai akan dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat. Tidak hanya sebatas memenuhi persyaratan pelantikan sebagai anggota parlemen, tapi lebih dari itu di hadapan pencipta tuhan maha esa," ungkapnya.
Pada dasarnya mantan Komisioner KPU Mubar itu tidak meragukan integritas para anggota dewan yang baru saja dilantik tersebut. Namun, diingatkan agar harus sadar diri bahwa mereka dilahirkan dari kelompok masyarakat yang kemudian berjanji di atas kitab suci untuk kepentingan masyarakat.
"Saya tidak meragukan integritas kinerja para anggota dewan ini kedepan. Saya yakin mereka akan lebih mementingkan kebutuhan masyarakat dari pada kepentingan kelompok atau individu. Mudah-mudahan semua anggota dewan yang baru saja dilantik tetap konsisten dengan sumpahnya," ujarnya.
Kata dia, dalam proses perjalan demokrasi acap kali terjadi riak-riak akibat ketidak puasan masyarakat terhadap kebijakan. Sehingga muncul gerakan masa seperti aksi demonstrasi. Kenyataan yang terjadi sering dijumpai bahwa aspirasi masyarakat dianggap tidak penting bagi para anggota dewan.
"Bukan persoalan besar kecilnya keluhan masyarakat. Tetapi apapun bentuk aspirasi rakyat harus dijemput. Jangan ketika ada masyarakat menyampaikan aspirasi, anggota dewan tutup telinga. Mereka harus tanggap. Masyarakat mengutus mereka digedung terhormat sebagai penyalur aspirasi dan pengawal kepentingan masyarakat," katanya.
Pria asal Wamelai, Kecamatan Lawa itu berharap kepada semua anggota DPRD Mubar periode 2019-2024 agar benar-benar menjunjung tinggi dan menghayati sumpah pelantikan. Lembaga DPRD merupakan mitra pemerintah daerah yang mempunyai fungsi jelas.
"Kami masyarakat Mubar berharap penuh kepada 20 anggota dewan untuk bekerja penuh demi kepentingan bersama. Lembaga JADI Mubar, akan mendorong setiap langkah DPRD dalam memajukan daerah," terang, Taufan.(p5)