Berita Terkini
Busel

Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Kuasa Hukum Pelapor Minta Masrizal Mas'ud Ditahan, Polisi: Dia Sangat Kooperatif

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 20 Oktober 2019 20:26 WIB · 4 menit baca
Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel, Kuasa Hukum Pelapor Minta Masrizal Mas'ud Ditahan, Polisi: Dia Sangat Kooperatif
Kuasa Hukum Pemkab Busel Herdiman SH (kiri) bersama Kabag Hukum Setkab Busel, Samrizal Sariman SH (kanan).

-

Kuasa Hukum Pemkab Busel Herdiman SH (kiri) bersama Kabag Hukum Setkab Busel, Samrizal Sariman SH (kanan).

PUBLIKSATU, BATAUGA - Belum hilang dari ingatan aksi demo Aliansi Buton Selatan Beradat pada 22 Juli 2019 lalu yang berujung pengrusakan fasilitas kantor Bupati Buton Selatan (Busel). Kasus tersebut masih terus bergulir. Terakhir, berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Buton dalam bentuk tahap satu di-P19 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton karena dinilai belum lengkap dan harus dilengkap sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.

Kasus ini menyeret tiga tersangka yakni Mantan Ketua KPU Busel, La Ode Masrizal Mas'ud yang saat itu sebagai penanggungjawab aksi demonstrasi. Dua tersangka lainnya adalah Fitra dan Irwansyah yang saat ini oleh penyidik ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai NO. DPO/08/IX/2019/Reskrim.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel, Herdiman menyayangkan penanganan kasus ini yang terkesan lamban. Padahal laporan masuk sejak 23 Juli 2019, atau sehari setelah kejadian pengrusakan.

Terkait tersangka yang DPO,

Herdiman mempertanyakan upaya penyidik dalam upaya melakukan pencarian. Dia menilain, penyidik terkesan tidak ada upaya melakukan pencarian terhadap dua orang DPO, Fitra dan Irwansyah. "Andai kata pun itu ada pencarian terdahap dua nama itu, selaku pelapor minimal kami mendapatkan informasi bahwa sejauh mana upaya pencarian. Supaya kami juga ikut membantu pencarian informasi terkait dengan keberadaan Fitra dan Irwansyah. Misalnya ada di Baubau, atau di Kendari. Supaya kami juga bisa memberikan informasi," kata Herdiman saat menggelar konferensi pers di Batauga, Sabtu (19/10).

Selain itu, Herdiman juga menyayangkan karena berkas perkaranya di-P19 oleh jaksa. Ini artinya bahwa dari berkas yang dikirim penyidik Polres Buton masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi. "Harapan kami, petunjuk yang diberikan jaksa bisa segera dipenuhi oleh penyidik," imbuhnya.

Setelah semua petunjuk jaksa dipenuhi, Herdiman juga berharap agar penyidik Polres Buton segera melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Masrizal Mas'ud. Mengingat, jangan sampai pada saat perkara ini ditahap dua, penyidik kesulitan lagi menghadirikan tersangka. "Jadi harapan kami kasus ini ditangani secara serius sehingga tidak berlarut-larut," sambung Herdiman.

Dia menjelaskan alasannya meminta penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, bahwa pasal yang diterapkan itu yakni primer pasal 170 subsider 406 KUHP, tentang perngrusakan secara bersama-sama. Pasal 170 ini ancaman hukumannya 5 tahun keatas, subsider 406 ancaman hukamannya 2 tahun lebih. Atas penerapan pasal tersebut pihaknya meminta penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Masrizal Mas'ud.

Selain itu lanjut dia, salah satu petunjuk jaksa pada P19 adalah agar dilakukan rekonstruksi. Oleh karena itu, jika tersangka tidak ditahan, pihaknya khawatirnya penyidik akan mengambil peran pengganti.

"Ini juga menjadi salah satu alasan kami untuk meminta penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga saat rekonstruksi nanti penyidik tidak kesulitan untuk menghadirkan yang bersangkutan," terangnya.

Lebih jauh ia berharap penyidik Polres Buton bisa membangun koordinasi dengan jaksa peneliti Kejari Buton sehingga perkara ini cepat selesai dan pelapor maupun terlapor bisa cepat mendapat kepastian hukum.

Terpihak, Kasat Reskirim Polres Buton, Iptu Najamuddin mengakui bahwa saat ini berkas perkara dalam status P19 oleh jaksa. Beberapa petunjuk yang harus dilengkapi seperti, mic yang digunakan tersangka untuk memecahkan kaca jendela diminta harus diamankan. "Nah untuk itu kami harus melakukan pemanggilan pemanggilan lagi untuk memperjelas keterangan saksi saksi dari mereka (pelapor) bahwa bisa menjelaskan kondisi di lapangan saat itu. Karena apa yang saksi sampaikan, itu yang kami catat," jelasnya.

Petunjuk lainnya yakni agar dilakukan rekonstruksi. Menanggapi kekhawatiran kuasa hukum Pemkab Busel, Najamuddin menegaskan bahwa dalam hal rekonstruksi peran tersangka tidak bisa diwakilkan. Yang bisa diwakilkan adalah peran korban.

"Memang tidak ada peran tersangka diwakilkan. Yang ada adalah pengalihan tempat rekonstruksi. Kenapa? Dalam pertimbangannya kalau misalnya di tempat A, ada pertimbangan keamanan. Jadi rekonstruksi itu tidak pernah ada diwakilkan kalau tersangka," jelasnya lagi.

Mantan Kapolsek Batauga itu mengungkapkan bahwa rencana rekonstruksi akan dilakukan di Polres Buton.

Terkait tersangka Masrizal Mas'ud yang tidak ditahan, Najamuddin mengatakan bahwa hal itu merupakan pertimbangan penyidik. Tersangka Masrizal Mas'ud sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Begitu dipanggil tersangka selalu datang," sambungnya.

"Sekarang kita lagi menunggu persiapan untuk rekonstruksi. Setelah itu rampung, berkasnya akan kita kirim kembali ke kejaksaan," Najamuddin menambahkan.

Terkait penerapan pasal, lanjut Najamuddin, pasal 170 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dapat dilakukan penahanan. Artinya dapat itu boleh ya, boleh tidak. (sr)