Pemkab Busel Usulkan Revisi RPJMD

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) mengusulkan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel.
Direncanakan pascaorientasi sejak tanggal 21 hingga 24 Oktober 2019 anggota DPRD, pembahasan revisi RPJMD ini akan segera digelar.
Menurut anggota DPRD Busel, Pomili Womal, DPRD Busel tengah memproses pembahasan revisi RPJMD Busel. Antara DPRD dan Pemkab sudah pra pembahasan.
"Alasan pengusulan revisi RPJMD menurut pemerintah karena sudah tidak representatif dengan visi misi RPJM nasional dan RPJM Provinsi Sultra," kata Ketua DPD Demokrat Busel ini saat ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, sebelumnya sudah dalam pra pembahasan antara Pemkab dan legislatif. Alasan revisi yang diusulkan Pemkab kata dia, penyesuaian RPJM Provinsi visi misi gubernur Sultra Alimazi dengan RPJMD Busel. Begitupun penyesuaian RPJM Nasional.
Alasan teknisnya kata dia nanti dibahas pasca orientasi nantinya. Misalnya program indikator keberhasilan kepala dinas masuk ke Bupati. "Hari ini ada penyerdehanaan. Setelah berjalan selama ini ada bidang mengurusi itu tapi belum masuk di komponen yang buatan kemarin. Sehingga ada upaya untuk perubahan," katanya.
Menurutnya, pembahasan RMJMD ini idealnya lima tahun masa pemerintah baru direvisi. Namun kenyataannya ini baru dua tahun pemerintah Busel beradat sudah direvisi.
"Kelihatanya kita baru dua tahun. RPJMD itu kan merupakan adopsi realisasi janji-janji politik Bupati. RPJDM itu ditetapkan 2018. RPJDM ini ditetapkan kerangka jalan roda pemerintahan 2017-2022," katanya.
Kata dia, setelah berjalan 2017-2019 ternyata harus ada perubahan-perubahan setelah melalui kajian. Dimana ada beberapa OPD karena belum maksimal sesuai visi misi imbasnya belum masuk ke bidang.
"Makanya perlu direvisi agar visi misi itu klop sesuai indikator," ujarnya.
Menurutnya, jika revisi RPJMD ini menyesuaikan RPJMN dan RPJMP ini tidak masalah. Pihaknya justu sangat sepakat. "Supaya visi misi bupati, gubernur dan presiden include menyesuaikan kondisi real RPJMD, RPJMN dan RPJMP," katanya.
Ia menambahkan, sepanjang pembahasan revisi RPJMD ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya tetap mendukung. "Sepanjang itu tidak masalah dan sesuai koridor ini tidak masalah," katanya.
Visi pembangunan jangka menengah Busel 2017-2022 terwujudnya kabupaten Busel sebagai pusat pertumbuhan baru melalui optimalisasi sumber daya lokal menuju masyarakat sejahtera, mandiri dan bermartabat.
Sedangkan misi pembangunan jangka menengah ditetapkan sasaran pembangunan 2017-2022 pertama, meningkatkan pemerataan pembangunan sarana dan prasarana wilayah. Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kualitas dan daya saing SDM masyarakat Busel. Keempat, mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan pelayanan publik yang profesional. Kelima, meningkatkan kualitas ekonomi secara merata. Keenam, meningkatkan kesejahtraan masyarakat. Ketujuh, meningkatkan pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya lokal untuk pariwisata. (aga)