20 Anggota DPRD Busel Ikuti Pendalaman Tugas

PUBLIKSATU, KENDARI - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dearah(DPRD) Buton Selatan (Busel) periode 2019-2024 mengikuti orientasi pendalaman tugas legislator sejak tanggal 21 hingga 24 Oktober 2019 di Kendari.
Anggota DPRD Busel akan bergabung satu kelas dengan anggota DPRD Buton dan Bombana angkatan IV tahun 2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Busel, La Ode Nurunani mengatakan, pembekalan atau lebih dikenal orientasi ini merupakan agenda wajib bagi 20 anggota DPRD. Untuk pendalaman materi tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Kata dia materi yang sudah diikuti diantaranya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut andil memberikan salah satu pembekalan materi muatan lokal isu-isu aktual tindak pindana korupsi (Tipikor) yang disampaikan langsung Korsupgah KPK RI. Materi yang dipaparkan diantaranya soal pencegahan kasus Tipikor.
Orientasi pembekalan anggota DPRD ini digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelum anggota DPRD itu bergelut menjalankan dinamika fungsi, tugas, dan wewenangnya mewakili rakyat Busel di legislatif.
“Artinya ini bagian dari pemberian pemahaman atau diingatkan kembali tupoksinya sebagai wakil rakyat. Karena anggota DPRD lahir dari berbagai karakter latar belakang pendidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sebelum menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya anggota DPRD sangat diperlukan orientasi dalam upaya peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, etika, dan semangat pengabdian dalam menjalankan sebagai wakil rakyat.
Orientasi itu lanjut dia sesuai amanat undang-undang dan Permendagri. Sehingga diharapkan anggota DPRD mampu memahami Tupoksinya.
“Makanya orientasi ini wajib diikuti seluruh anggota DPRD. Ini juga merupakan amanat undang-undang dan Permendagri sehingga mereka memahami tupoksinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dilanjutkan materi pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah dengan narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra.
Kemudian angggota DPRD mendegarkan paparan materi Sistem pemerintahan Indonesia yang disampaikan Sekda Provinsi Sultra La Ode Mustari.
Dilanjutkan materi hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Dearah dipaparkan Dr I Ketut P. Adnyana MTP. Kemudian materi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD yang paparkan langsung Ketua DPRD Sultra.
Selanjutnya pemaparan materi pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan wawasan kebangsaan NKRI oleh Kepala BKPSDM Sultra. Materi Internalisasi integrasi dipaparkan Kepala Inspektorat Sultra.
Tujuan dilaksanakannya orientasi ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan semangat pengabdian anggota DPRD mewakili konstituenya dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah.
Diharapkan setelah mengikuti orientasi ini para Aleg dapat memahami tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD dalam mengemban amanah rakyat. Utamanya tiga fungsi DPRD, yakni legislasi (menyusun produk hukum daerah), fungsi anggaran (Budgetting), dan fungsi pengawasan (kontrol pemerintah)
“Anggota DPRD ini nantinya diharapkan mampu memahami tugas dan fungsinya dalam peningkatan kapasitas tugas dan fungsi dewan. Meski sebagian anggota dewan sudah berpengalaman menjadi legislatif, namun terdapat pula beberapa anggota baru pertama kali menjadi wakil rakyat diparlemen,” kata Nurunani. (aga)