Nasional

Din Syamsuddin: Arahan Presiden Kepada Menteri Agama Sangat Tendensius

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Jumat, 25 Oktober 2019 15:35 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Din Syamsuddin: Arahan Presiden Kepada Menteri Agama Sangat Tendensius

PUBLIKSATU, JAKARTA - Rakyat harus memahami bahwa pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden. Namun, kepala negara juga harus memahami bahwa rakyat memiliki hak untuk menilai karena mereka adalah stake holders riil dari bangsa dan negara, serta pemegang kedaulatan sejati.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) M. Din Syamsuddin seperti pikiran-pikiran dari Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI ke-44 pada 23 Oktober 2019.

Jelas Dian, penilaian terhadap kabinet tentu sebaiknya tidak diarahkan kepada pribadi seseorang menteri, tapi pada proses, dan faktor-faktor kenegarawanan yang seyogyanya dipertimbangkan oleh pemilik hak prerogatif.

Di antara faktor-faktor kenegarawan tersebut adalah pertimbangan kesesuaian penempatan seseorang the right person in the right place, derajat akomodasi kemajemukan bangsa atas dasar agama dan etnik, akomodasi kekuatan aspiran riil dalam masyarakat seperti organisasi masyarakat madani yang punya peran kebangsaan, dan tentu arah kebijakan sesuai dengan visi strategis bangsa dalam Konstitusi.

"Dalam kaitan ini, memang dapat ditengarai rendahnya derajat kenegarawanan, lebih mengedepankan rasa superior atau ketakabburan, pendekatan "keluar kotak" semu, dan cenderung jalan sendiri, kurang akomodatif terhadap elemen pendukung dan pendamping," ujar Din.

Terkait dengan itu, ada persoalan historis dan psikologis yang diabaikan yakni penempatan menteri pada kementerian yang memiliki dimensi historis kuat seperti bidang agama dan pendidikan.

Kementerian bidang agama erat terkait dengan kompromi politik di awal kemerdekaan untuk akomodasi aspirasi golongan Islam dan berperan sentral untuk memfungsikan agama sebagai faktor pendorong pembangunan bangsa. Sedangkan kementerian bidang pendidikan terikat erat dengan amanat konstitusi "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang berhubungan dengan pembentukan watak bangsa atau nation and character building.

"Agaknya, keputusan yang ada bersifat ahistoris dan asosiologis," sebut Din.

Di atas semua itu, lanjut Din, orientasi pemerintahan lima tahun ke depan seperti dapat dipahami dari arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri, patut dicermati. Penekanan pada pembangunan infrastruktur fisik dari pada non fisik adalah berbahaya dan akan menimbulkan ketimpangan budaya.

Bandingkan dengan slogan Order Baru "pembangunan manusia Indonesia seutuhnya". Pengabaian pentingnya pembangunan moralitas atau akhlak akan menciptakan generasi yg tidak bermoral. Bandingkan dengan wawasan Presiden ketiga RI BJ Habibie "integrasi Imtak dan Iptek".

Dan secara khusus, arahan Presiden kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk mengatasi radikalisme adalah sangat tendensius. Radikalisme, yang memang harus kita tolak terutama pada bentuk tindakan nyata ingin memotong akar (radix) dari NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Di sini, terang Din, presiden dan pemerintah tidak bersikap adil dan bijaksana. Radikalisme, yang ingin mengubah akar kehidupan kebangsaan (Pancasila) tidak hanya bermotif keagamaan, tapi juga bersifat politik dan ekonomi. Sistem dan praktik politik yang ada nyata bertentangan dengan sila eeempat Pancasila, begitu pula sistem dan praktik ekonomi nasional dewasa ini jelas menyimpang dari sila kelima Pancasila.

"Mengapa itu tidak dipandang sebagai bentuk radikalisme nyata, yang tidak lagi bersifat pikiran tapi sudah perbuataan menyimpang, terhadap Pancasila," tega Din.

Bahkan, ada sikap dan tindakan radikal terhadap Negara Pancasila seperti komunisme, yang pernah dua kali memberontak, atau separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI tapi tidak dipandang sebagai musuh Negara Pancasila.

Bagikan