Cegah Stunting, OPD Buton Bertemu Sekretariat Wakil Presiden di Makassar

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton terus berupaya menangani kasus stunting. Menyusul daerah ini menjadi salah satu wilayah terdampak stunting di Sulawesi Tenggara.
Dalam menangani kasus ini, sejumlah organi sasi perangkat daera di libatkan. Mulai dari, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Bappeda hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pencegahannya, setiap OPD bekerja sesuai dengan tupoksinya. Sebut saja, Dinas Kominfo. Disini dinas Kominfo bakal menggencarkan kampanye pencegahan stunting sedangkan Dinas PU bakal menangani pembangunan infrastruktur kesehatan seperti jamban keluarga.
Sementara itu, Diknas menangi PAUD, Dinsos berhubungan dengan Bantuan Pangan Non Tunai, sedangkan Bappeda akan menangani perencanaan dan regulasi pencegahan stunting.
“Kominfo akan menggunakan pamlet, spanduk, media masa dan media socsial untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang stunting. Pemahaman tentang stunting, penyebab dan pencegahannya itu kerjaan Dinkes. Kominfo akan menyebarkannya melalui lefleat, pamphlet, spanduk, baliho, media massa dan media sosial serta alat komunikasi lainya pada khalayak ramai,” ujar sekretaris Dinas Kominfo Buton, Alimuddin Matu melalui rilis yang diterimah publiksatu.co, Kamis (31/10/2019).
Untuk memudahkan kampanye itu, ia mangaku, pihaknya bakal melibatkan media yang selama ini menjadi mitra kerja Kominfo Buton untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan pencegahan sunting.
”Tentu saja tetap berkoordinasi dengan pihak Dinkes dan dinas terkait lainnya. Masalah teknis di lapangan akan ditangani oleh orang-orang kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Buton, La Ode Ricky Rezki Aditya mengatakan regulasi pencegahan stunting sudah dibuat oleh Pemkab Buton, berupa Surat Edaran Bupati Buton. Sebab, kata dia Stunting ini merupakan masalah serisus.
Olehnya itu, menurutnya, kendati telah ada surat edaran. Namun hal itu Tidak cukup. Harus ada Peraturan Bupati Buton.
“Stunting ini masalah serius. Setelah surat edaran, Kita akan buatkan lagi Peraturan Bupati Buton. Konsepnya sudah ada,” katanya.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, H. Djufri D mengungkapkan pihaknya sangat menyanbut baik dengan kalaborasi OPD untuk mencegah stunting.
“Kami akan melakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan OPD terkait. Orang kebanyakan beranggapan bahwa stunting itu adalah orang pendek. Padahal Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis dan stimulasi psikososial serta paparan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia dua tahun. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi (-2SD) anak seusianya,” katanya.
Untuk diketahui, dinas terkait dalam penanganan stunting ini. Misalnya, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda diundang Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara untuk mengikuti Bimtek Teknis Penyusunan Kebijakan Daerah tentang Komunikasi perubahan perilaku untuk percepatan pencegahan stunting di Makassar. (Cro2)