Berita Terkini
Internasional

Tembak Mati Bocah, Polisi Amerika Lolos dari Jerat Hukum

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 1 November 2019 16:00 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tembak Mati Bocah, Polisi Amerika Lolos dari Jerat Hukum

PUBLIKSATU, PENNSYLVANIA - Kepolisian Pennsylvania, Amerika Serikat, dipaksa membayar denda sebesar USD 2 juta (Rp 28 miliar) kepada keluarga Antwon Rose II, korban kekerasan aparat yang tewas pada 2018 lalu. Pengadilan setempat memerintahkan denda dibayarkan ke orang tua korban, Michael Kenney dan Antwon Rose, Sr.

Rose (17) tewas pada 19 Juni 2018 setelah ditembak tiga kali oleh anggota polisi East Pittsburgh, Michael Rosfeld. Walaupun demikian, pengadilan membebaskan Rosfeld dari dugaan pembunuhan.

Peristiwa nahas yang menimpa Rose bermula saat mobil yang dikendarainya disetop Rosfeld. Lantaran ketakutan, dia memilih lari. Ketika itulah Rosefeld menyarangkan tiga peluru di tubuh Rose.

Insiden yang menimpa Rose telah memancing perhatian warga AS. Kejadian itu mendorong warga berunjuk rasa di Pittsburgh.

Orang tua Rose melayangkan gugatan perdata ke pengadilan pada 1 Agustus 2018. Gugatan terhadap Rosfeld telah diputus oleh hakim pada 17 Oktober, sementara gugatan ke East Pittsburg telah diselesaikan pada Selasa. (ant/dil/jpnn)

Bagikan