UMP Sultra 2020 Naik 8,51 Persen

PUBLIKSATU, KENDARI - Upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2020, sebesar Rp. 2.552.014,52. Jumlah ini meningkat Rp 200.144,17 atau 8,51 persen dibandingkan tahun 2019.
Sedangkan untuk upah minimum sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2.614.779,41. Naik Rp 205.066,56 atau 8,51 persen dibandingkan upah tahun 2019 ini.
Upah minimum provinsi ini disampaikan Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, di Gedung Rapat Kantor Gubernur Sultra, Jumlat (1/11). Berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra nomor 38 tahun 2019, tertanggal 1 November 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sultra Tahun 2020.
"Untuk Upah minimum sektor konstruksi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020, sebesar Rp 2.691.794,72. Ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 211.106,56 atau 8,51 persen," jelas Ali Mazi.
Sedangkan formulasi perhitungan upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sultra tahun 2020, lanjutnya, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto), yaitu sebesar 3,39 persen. Sedangkan pada pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan pdb) sebesar 5,12 persen.
Menurut Ali Mazi, nilai upah minimum Provinsi Sultra tahun 2020 ini, berada di atas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019. Dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk upah minimum provinsi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Untu itu, kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, saya menghimbau untuk melaksanakan dan menerapkan Peraturan Gubernur nomor 38 tahun 2019 ini dengan dasar prinsip keadilan. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya," tegasnya.
Tambah Ali Mazi, khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.
"Dalam pengawasan untuk ditaatinya peraturan gubernur ini, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenaga kerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2020," tuturnya. (m1)