Berita Terkini
Nasional

Bos Alam Bukit Raya Gugat Jaksa Agung, Kejari dan Karutan Rp 1,2 M

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Minggu, 3 November 2019 23:58 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bos Alam Bukit Raya Gugat Jaksa Agung, Kejari dan Karutan Rp 1,2 M

PUBLIKSATU, GRESIK - Terpidana Achmad Fathoni , 60 , warga Kedungsekar, Kecamatan Benjeng Gresik pemilik perumahan Alam Bukit Raya (ABR), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas melalui kuasa hukumnya mengugat Jaksa Agung Republik Indonesia sampai Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Negara Gresik senilai Rp 1,2 miliar.

Gugatan tersebut diduga atas kesalahan administrasi saat jaksa Pengadilan Negeri Gresik melakukan eksekusi pada Juli 2019. Kejaksaan Negeri Gresik mengeksekusi hanya berdasarkan petikan putusan, bukan atas salinan putusan.

Tim kuasa hukum terpidana Achmad Fathoni Edy Purwanto mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terhadap jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Rumah Tahanan Negara Gresik karena dalam eksekusi pada pertengahan Juli 2019 hanya berdasarkan petikan putusan.

"Padahal sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pelaksanaan eksekusi dilaksanakan jaksa setelah panitera memberikan salinan putusan kepadanya. Sementara, yang dipegang jaksa dalam eksekusi baru petikan putusan," kata Edy.

Dikatakannya, dalam eksekusi, terpidana Achmad Fathoni tidak diberi berita acara penolakan untuk tanda tangan. :Berita acara penolakan untuk tanda tangan baru diberikan pada 23 Oktober 2019. Padahal penahannya 12 Juli 2019,” katanya.

Dari kecerobohan tersebut, jaksa dinilai ceroboh mengeksekusi kliennya. Akibatnya, Achmad Fathoni harus mendekam di penjara selama hampir 4 bulan. Sesuai petikan putusan yang harus menjalani hukuman selama 2,6 tahun. Selaku pimpinan tiga perusahaan pengembang perumahan, Fathoni mengaku mengalami kerugian materiil yang besar.

Sebelumnya, Kepala Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik Edrus menegaskan, petikan putusan bisa dibuat dasar eksekusi terpidana. Berdasarkan surat edaran (sema) Mahkaman Agung (MA) nomor 1 tahun 2011 tentang perubahan surat edaran MA nomor 2 tahun 2010 tentang penyampaian salinan dan petikan putusan. (radarsurabaya/jp)

Bagikan