140 Hekatare Lahan Warga Rusak, Bupati Mubar: Mereka Harus Bertanggung Jawab
Bagikan

PUBLIKSATU, Bupati Muna Barat (Mubar) La Ode M Rajiun Tumada meninjau lokasi pengrusakan lahan yang dilakukan Koperasi Kulidawa Wuna, Selasa (5/11/2019).
Pasalnya, aktifitas ilegal tersebut telah merusak lahan warga seluas 140 hektar lebih demi kepentingan penanaman jati.
Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada mengatakan, lahan yang dibuka koperasi itu, ilegal. Apalagi, tidak ada pemberitahuan terhadap pemerintah atas pembukaan lahan yang merugikan warga 43 orang.
“Yang dilakukan itu koperasi Jati Wuna ilegal,” tegas Rajiun di hadapan warga setempat dalam tinjuannya, Selasa (5/11).
Kendati begitu, Rajiun meminta pada masyarakat melepas alat buldozer dan menyerahkan pada kepolisian. Ia juga meminta, agar tetap menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing, hingga menunggu proses selanjutnya.
“Kita akan panggil mereka untuk dilakukan pertemuan selanjutnya. Mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya berapi-api.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho dihadapan warga mengaku, menjaminkan keselamatan alat dan ganti rugi lahan masyarakat sebanyak 43 orang. Ia berjanji bakal mengusut tuntas perkara itu. Bahkan, jabatannya ia pertaruhkan demi melindungi hak-hak masyarakat.
“Percaya pada Pemda. Kita akan usut tuntas meski jabatan taruhannya. Alat ini, akan kita serahkan ke polsek kusambi hingga proses lebih lanjut,” pungkasnya. (SI/PS)