Imigrasi Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing

PUBLIKSATU, KENDARI - Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Kendari beberapa waktu lalu, melakukan sosialisasi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Tujuannya untuk memberikan informasi terkait aplikasi pelaporan orang asing yang bisa dipergunakan oleh Pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta melaporkan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Kendari, Barron Ichan mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu wujud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi di empat kabupaten. Empat kabupaten itu adalah Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe.
"Dalam kegiatan deseminasi dengan tema Peran Pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA) diharapkan semua pihak dapat mengetahui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) serta memahami tatacara pelaporan melalui aplikasi tersebut," kata Barron Ichan .
Dikatakan pula, sosialisasi juga bertujuan agar seluruh Pemerintah dan masyarakat memahami pengawasan terhadap orang Asing bukan hanya tanggungjawab Kantor Imigrasi, namun jadi tanggungjawab bersama.
"Untuk sasaran sosialisasi ini bisa juga dilaksanakan di Kabupaten lainnya yang berpotensi sebagai tempat keberadaan orang asing. Sehingga, masyarakat setempat dapat mengetahui tatacara pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing," pungkasnya. (m1)