Oknum ASN PDAM Kendari Diciduk Saat Nyabu di Hotel

PUBLIKSATU, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari berinisial FB dibekuk polisi bersama rekannya IS. Mereka diamankan karena tertangkap basah saat tengah berpesta sabu di Hotel Big, Minggu (3/11/2019).
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto SIK mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi nakoba di sebuah kamar hotel di Kendari.
“Tak lama menerima informasi tersebut Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kendari Langsung bergerak cepat dan langsung menangkap 2 orang pelaku yang berinisial FB dan IS di Hotel Big Kamar 110 Minggu, (3/11/2019) sekitar Pukul 08.30 Wita,” ujarnya.
Mantan Kapolres Wakatobi ini, menjelaskan keduanya menyimpan beberapa paket sabu dalam plastik bening. Tersangka FB ini juga mengaku menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Jalan R Suprapto, Kecamatan Tobuuha, Kendari.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeladahan di dalam rumah ASN PDAM Kendari itu. Tim Operasi Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari akhirnya menemukan dua paket sabu di bawah lemari pakaian FW. Polisi langsung menggiring keduanya di Mapolres Kendari.
“Kami temukan 17 paket kantong plastik klip di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9 gram. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan pula dua bungkus kantong plastik klip berisikan diduga sabu dalam bentuk keristal bening dengan berat bersih 100.04 gram yang di simpan di rumah pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut kata dia, dari penangkapan dua orang ini pihaknya mendapati keseluruhan barang bukti (bb) sebanyak 109.4 gram.
“Atas perbuatannya FW dan IS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (SI/PS)