Soal Kasus Gratifikasi, Kejari Baubau Periksa Ketua DPRD Buton

PUBLIKSATU, BAUBAU- Kejaksaan Negari Baubau, Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi mantan Komisioner KPU Buton, Sumarno, tahun 2013 lalu.
Mereka diantaranya, ketua DPRD Buton, Hariasi. Mantan Komisioner KPU Buton, Sumarno. Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2011-2016, Haji La Uku serta Suparman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Baubau, Ruslan SH, MH menjelaskan terkait pemeriksaan sejumlah saksi itu, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan pidana khusus.
Kendati demikan, kata dia terdapat beberapa saksi yang masi perlu dimintai keterangan.
"Jadi sudah ada beberapa diperiksa termaksud Sumarno sudah diperiksa. Sekarang tahap penyidikan Pidsus. Masih pemeriksaan saksi. Termasuk Hariasi sudah dipanggil juga. Sumarno sudah, pokoknya pihak-pihak, Suparman, terus Haji La Uku yang paslonnya dulu itu Paslonnya. Masih, sementara ini masih beberapa yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar dia saat ditemui publiksatu.co diruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Tidak hanya itu, Ruslan menjelaskan tidak seharusnya penyidikan dilakukan ketika ada tersangka. Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada penetapan tersangka sebagai penerima suap. Namun, pemberi suap hingga saat ini belum terkuak.
Untuk menguak kasus itu, kata dia pihaknya saat ini memintai keterangan saksi sebagai pengembangan kasus.
"Panggil dulu sebagai saksi. Saksi sajakan bisa saja jadi tersangka nanti. Artinya beruba status, kalau memang faktanya ada bukti-bukti, ada saksi diperiksa ini terlibat juga dalam hal suatu tindak pidana yang berkaitan dengan hal itu," ujarnya.
Selain itu, Ruslan menyebutkan kasus ini berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau pemberi suap itu pasal 5, Undang-undang 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 itu Pasal 5 penyuapan, pemberian barang atau janji terhadap pegawai negeri atau penyelenggara Negara," ujarnya.
Ia juga menjelaskan sebagai implementasi dari pasal itu, Sumarno yang menjadi penyelenggara Negara sebagai Komisioner KPU Buton kala itu telah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana kurupsi ini sebagai penerima suap usai divonis penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari No 06/Pid. Tipikor/2013/PN tanggal 15 Juli 2013.
"Jadi sekarang Pemberinya, dulu penerimakan penyebabnya," ujarnya. (Cro2)