BNN Kota Baubau Musnahkan 98 Saset Sabu-sabu

PUBLIKSATU, BAUBAU - Selasa, (12/11/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau memusnahkan barang bukti sabu-sabu atas kasus penyalahgunaan narkotika dari tersangka LK (22).
Atas penangkapan itu ada 103 saset seberat 58,45 gram yang diamankan, namun hanya 98 saset yang dimusnahkan. Lima saset disisakan untuk kepentingan persidangan.
Kepala BNNK Baubau, Alamsyah Djufri, mengatakan barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka LK yang ditangkap di Pelabuhan Murhum pada 17 Oktober lalu usai melalui proses pemeriksaan melalui laboratorium dan pemeriksaan kepada tersangka. Diketahui selain menjadi kurier narkoba, LK merupakan pengguna narkoba aktif.
Barang bukti telah dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik di Makassar.
“Sebanyak 103 saset setara 58,45 gram sudah melalui laboratorium forensik di Makassar dan semua dinyatakan positif,” terangnnya
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan blender listrik kemudian ditimbun di lahan samping Kantor BNNK Baubau.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di instansi kita ini,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri oleh Kalapas Kota Baubau, Kadiskominfo, Kepala Pengadilan Kota Baubau, dan Kasi Pidum atau yang mewakili, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat, juga dihadiri oleh kuasa dari tersangka. (Po1)