Berita Terkini
Busel

Pemkab Busel Berencana Meminjam Rp 115 Miliar untuk Tiga Proyek

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 13 November 2019 16:34 WIB · 2 menit baca

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) berencana berhutang Rp 115 miliar untuk dana tiga pembangunan mega proyek. Kini prosesnya tinggal menunggu mekanisme persetujuan DPRD Busel.

Pembayaran besaran angsuran pinjaman Pemkab Busel kepada Bank Sultra itu rencananya berlangsung tiga tahun sejak 2020 hingga 2023 mendatang.

"Kita belum setujui. Sebelum disetujui anggota DPRD terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan pihak bank daerah di Kendari dalam waktu dekat ini. Senin pekan depan pembahasan dan kepastian persetujuanya akan ditentukan," ujar Wakil Ketua DPRD I Aliadi kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/11).

Lebih jauh dijelaskan, untuk mengetahui secara teknis dan detail soal ketentuan pinjaman serta beban daerah atas pinjaman itu, DPRD menggelar konsultasi di Kendari sehingga dapat memperkaya referensi anggota DPRD sebelum dibahas dan disetujui pinjaman itu.

Politisi Hanura ini mengaku, pemerintah daerah mengajukan usulan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar. Duit pinjaman itu untuk tiga mega proyek rencana rumah sakit umum daerah (RSUD) bertaraf luar biasa di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga. Pembangunan pelabuhan rakyat di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga dan pembangunan pelabuhan nusantara perikanan di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga.

Ia mengaku pada prinsipnya, DPRD tak mempersoalkan pinjaman itu. Namun DPRD terlebih dahulu membedah pinjaman secara teknis yang dibebankan kepada daerah.

Aliadi menjelaskan, besaran pinjaman itu nantinya akan disesuaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Pemkab Busel. Sesuai pemaparan pemerintah daerah dalam rapat kerja bersama DPRD masa waktu pinjaman selama tiga tahun. Tiap tahun, Pemkab Busel dibebani Rp 40 miliar. Sementara khusus bunga pinjaman dibebani kepada Pemkab Busel Rp 12 miliar.

"Angka pasti besaran angsuran dan pengembalian pokok pinjaman dan besaran bunga itu kita akan ketahui pasca konsultasi di Bank Sultra di Kendari nanti," ujarnya.

Menurutnya, pinjaman ini akan berjalan atau dengan kata lain diwariskan pada pemimpin berikutnya. Karena masa jabatan Bupati Arusani hingga 2022 mendatang. Namun demikian hal ini dianggap sah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

"Jadi di pasal 45 PP 56 itu mewajibkan bupati selanjutnya untuk melanjutkan kembali utang pinjaman daerah," jelassnya.

Ia menambahkan, jika pinjaman ini disetujui tahun 2020 pembayaran angsuran sudah mulai. Dan berakhir tahun 2023 mendatang. (aga)