Berita Terkini
Busel

Dianggap Diskriminatif, BKN Batalkan Syarat CPNS IPK 3,5

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 15 November 2019 16:41 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Dianggap Diskriminatif, BKN Batalkan Syarat CPNS IPK 3,5
La Siambo

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) kembali menerbitkan kebijakan kontroversi soal penerimaan CPNS 2019 ini. Hal ini menjadi sorotan publik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional memerintahkan segera kepada Pemkab Busel untuk membatalkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif untuk pelamar luar Busel pada rekrutmen CPNS tahun 2019.

Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel menetapkan syarat nilai ambang batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 untuk pelamar luar Busel pada rekrutmen CPNS tahun 2019.

Terkait hal itu, BKN selaku panitia seleksi nasional meminta kepada Pemerintah Busel segera membatalkan nilai ambang batas IPK minimal 3,5 untuk pelamar luar Busel pada rekrutmen CPNS tahun 2019.

Hal ini berdasarkan surat BKN Nomor: F 26-30/ V 171-1/ 59 tentang pengumuman pengadaan CPNS Buton Selatan yang bersifat, segera, tertanggal 13 November 2019.

Dalam surat BKN memberikan teguran bersifat segera kepada Pemkab Busel itu disebutkan, pasal ke-tiga huruf a, nomor satu, BKN meminta kepada Pemkab Busel untuk menjamin kepastian hukum dan perlakuan non diskriminatif pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2019.

Maka persyaratan umum yang membedakan IPK minimal yang berasal dari luar Busel dengan pelamar yang berasal dari Kabupaten Busel tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Nomor dua, BKN meminta kepada Pemkab Busel untuk segera melaporkan perbaikan tersebut kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta kepala badan kepegawaian negara dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurut Sekda Busel, Drs La Siambo, Pemkab Busel saat ini sementara memproses surat teguran itu melalui surat resmi kepada BKN. Penetapan syarat tersebut bagi Pemkab Busel bukan tak beralasan dan pertimbangan matang.

"Sementara diproses surat balasanya. Nanti kita tunggu lagi balasannya (BKN) seperti apa," kata La Siambo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (14/11).

La Siambo menguraikan, alasan Pemkab Busel menetapkan syarat tersebut dengan pertimbangan semangat soal kualitas ASN yang direkrut. Sebab pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya. Apalagi, kuota yang diberikan hanya 57 orang, sedang pelamar diprediksi mencapai ratusan bahkan ribuan orang.

"Jadi, Pemda hanya ingin mencari kualitas dengan menetapkan ambang batas 3,5 itu. Kan Misi ini juga sejalan dengan BKN melahirkan ASN yang berkualitas. Makanya daerah akan mencari calon ASN yang berkualitas," tambahnya.

BKN Kata dia, semestinya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan atau menyeleksi calon ASNnya. Termasuk menentukan ambang batas minimum IPK.

Dijelaskan, membludaknya pelamar CPNS nanti juga akan berkaitan dengan pengeluaran anggaran belanja daerah. Karena itu, menempatkan IPK 3,5 sebagai syarat minimum pendaftar luar Busel merupakan upaya penghematan anggaran daerah.

Ambang batas IPK minimal 3,5 bagi pelamar CPNS jenjang S-1 luar daerah Busel melalui surat pengumuman nomor: 800/2778-BKDSDM/IX/2019 tentang pengadaan CPNS formasi umum yang ditandatangani sekda Busel, Drs La Siambo.

Nilai ambang batas itu melampaui nilai standar minimum yang ditentukan panitia seleksi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan IPK hanya 3,0 bagi pelamar jenjang S-1, formasi umum untuk warga diluar daerah. (aga)

Bagikan