Berita Terkini
Busel

Pelantikan Bupati Busel Tersendat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 18 November 2019 17:01 WIB · 3 menit baca
Pelantikan Bupati Busel Tersendat
Plt Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Proses pelantikan Bupati Buton Selatan (Busel) defenitif tak kunjung jelas. Hingga kini La Ode Arusani masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati.

Tanda-tanda pelantikan Ketua DPC PDIP Busel belum juga ada kejelasan dari Pemprov Sultra. Padahal informasi terakhir disebutkan proses sesuai mekanisme sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui biro provinsi Sultra yang memiliki kewenangan soal ini.

Kabag Tapem Sekretariat Kabupaten (Setkab) Busel LM Martosiswoyo mengaku pihaknya sudah mengusulkan ke Pemprov Sultra sesuai mekanime ketentuan perundang-undangan.

"Sudah diusulkan, tapi saya tidak mau menyatakan bahwa ini masih buram proses pelantikan. Kita menunggu saja informasi dari Pemprov kita sudah usulkan dan juga sudah konsultasi di Kemendagri," katanya beberapa waktu lalu ketika ditemui awak media.

Ia menjelaskan terakhir hasil pertemuanya di Kemendagri proses pelantikan seluruh dokumen ketentuan syarat sudah dipenuhi. Tinggal menunggu waktu jadwal proses terbitnya SK dan pelantikan yang diproses Pemprov Sultra.

Sementara itu Sekretaris DPRD Busel, La Ode Nurunani juga membenarkan informasi tersebut. Kata dia, seluruh syarat serta tahapan pelantikan sudah dilakukan oleh DPRD Busel sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya telah diserahkan ke Tapem Setda yang dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Pemerintahan.

Menurutnya, Biro Pemerintahan Pemprov Sultra juga sudah menindaklanjutinya dan telah meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun Biro Pemerintahan Pemprov hingga saat ini belum memberikan informasi dan perkembangan usulan pelantikan Bupati Buton Selatan.

“Pengusulan itu dilanjutkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Sultra itu di bulan Agustus atau September lalu. Kita juga masih menunggu selanjutnya,” kata Nurunani.

Sesuai ketentuan kata dia, apabila proses pelantikan defenitif telah dilakukan maka tahapan berikutnya adalah proses pengusulan wakil bupati.

Salah satu syarat yang akan menjadi wakil bupati adalah nama-nama bakal calon (Balon) yang usulan partai pendukung dan pengusung pasangan Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani pada Pilkada 2017 lalu. Tercatat ada empat partai pengusung dan pendukung yakni Golkar, PKS, Demokrat dan PDIP.

Selanjutnya dari nama yang diusulkan Parpol pengusung. Maka Bupati akan mengambil dua nama untuk ditetapkan menjadi calon kemudian dipilih melalui mekanisme voting di DPRD.

Sesuai ketentuan, apabila proses pemilihan Wakil Bupati belum juga dilakukan pasca pelantikan Bupati defenitif. Terhitung kurang dari 18 bulan masa periode bupati defenitif berakhir ditahun 2022. Maka proses pengusulan Wakil Bupati boleh tidak dilakukan.

"Artinya, H La Ode Arusani akan menjalankan sendiri masa pemerintahan," ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini sesuai ketentuan tata tertib (tatib) dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

Namun informasi yang dihimpun media ini empat Parpol belum secara detail membahas proses pengusulan wakil. Masih menjadi proses pembahasan umum diinternal Parpol belum mengerucut menyebutkan nama.(aga)