Berita Terkini
Busel

Perda Pinjaman Daerah Busel Rp 115 M Ditetapkan

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 19 November 2019 23:33 WIB · 2 menit baca
Perda Pinjaman Daerah Busel Rp 115 M Ditetapkan

PUBLIKSATU, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) dalam rangka pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah telah selesai dan resmi ditetapkan di Gedung Lamaindo, Selasa (19/11/2019). Salah satunya yakni tentang pinjaman daerah tahun 2020-2023 sebesar Rp 115 Miliar.

Pinjaman daerah itu akan digunakan untuk tiga mega proyek pembangunan pelabuhan nusantara Masiri-Majapahit, pembangunan pelabuhan rakyat dan pelabuan fery di Bandar Batauga serta pembangunan fasilitas rumah sakit.

Plt Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani meminta kepada seluruh stakeholder serta Kepala OPD lingkup Busel bahu membahu agar seluruh rencana pembangunan dapat dimaksimalkan dengan baik dan tidak mendapat hambatan.

"Para OPD bersama perangkat mari kita bekerjasama bahu membahu agar yang kita usulkan dan tetapkan hari ini tidak akan mendapat hambatan," sambut H La Ode Arusani.

"Terimakasih seluruh stakeholder dan jajaran OPD lingkup Busel yang telah memberikan dukungan. Pembangunan Busel hari ini mulai nampak, mudah-mudahan tahun 2020 bukan lagi nampak tapi sudah terlihat hasilnya," sambungnya. (sim)

Adapun tiga rancangan peraturan daerah tersebut yakni:

1. Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 3018 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Busel 2017-2022.

2. Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan daerah air minum.

3. Peraturan Daerah tentang persetujuan pinjaman daerah Buton Selatan tahun 2020-2023.