Busel

DPRD Busel Setujui Dana Hibah PDAM Rp 10 Miliar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 20 November 2019 16:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Busel Setujui Dana Hibah PDAM Rp 10 Miliar
Rapat Paripurna DPRD Busel tentang persetujuan tiga Perda di Aula Lamaindo. IST

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) menyetujui pemberian dana hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 10 miliar pada APBD tahun 2020 mendatang.

Persetujuan tersebut tertungan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Sesuai mekanisme kepastian resmi pemberian dana hibah itu akan harus melalui persetujuan DPRD.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Busel, Aliadi, DPRD Busel pada prinsipnya menyetujui penyerahan dana hibah kepada PDAM Busel Rp 10 miliar tahun 2020 mendatang.

Karena, kata dia, dana hibah Rp 10 miliar itu hanya ditalangi Pemkab Busel melalui APBD. Dana itu akan dikembalikan kementrian PU pasca selesainya kegiatan PDAM di Busel.

"Sudah disetujui tinggal rancangan Perdanya dana hibah kepada PDAM sebesar Rp 10 miliar. Dana ini akan kembali lagi kepada pemerintah daerah Rp 10 miliar. Pemda hanya menalangi saja dulu," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Busel hanya mentalangi dana Rp 10 miliar untuk PDAM. Duit hibah itu akan dikembalikan lagi ke kas daerah melalui Kementrian PU tahun 2020 usai kegiatan PDAM selesai sesuai ketentuan.

Sebelumnya tahun 2018 lalu DPRD juga menyetujui hibah kepada PDAM sebesar RP 18 miliar tapi direalisasikan hanya Rp 12 miliar. Hal ini akan didiskusikan lagi pada pembahasan dan persetujuan pada rapat kerja bersama PDAM sebelumnya. (aga)

Bagikan