Kasus Tumpahan Minyak Kelapa Sawit, Berapa Ganti Ruginya?
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Masih ingat kapal tongkang yang memuat sekitar 3,7 ton sawit mentah atau crude palm oil (CPO) karam di Perairan Buton Selatan (Busel) pada Desember 2018 lalu? Ganti rugi akibat pencemaran lingkungan atas tumpahnya minyak itu hingga saat ini belum terealisasi.
Kapal milik jasa angkutan PT Kebari Medan Segara itu bertolak dari Poso, Sulawesi Tangah (Sulteng) menuju Tarjun, Kalimantan Selatan. Namun tiba di perairan Kelurahan Majapahit Busel karam karena dihantam ombak besar dan angin kencang akibat cuaca buruk.
Kini Pemkab Busel menunggu kepastian ganti rugi dari pihak perusahaan. "Investigasi sudah dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim yang dibentuk Kementrian Lingkungan Hidup RI. Tinggal menunggu tahapan mekanisme sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel, Untung ketika dikonfirmasi Buton Pos beberapa waktu lalu di DPRD.
Ia mengaku, kini sudah masuk tahapan verifikasi menghitung nilai ganti rugi akibat dampak yang ditimbulkan baik tumpahan minyak maupun rehabilitasi terumbu karang. "Rencananya tanggal 22 November ini kita rapat lagi di Kementrian Lingkungan Hidup," katanya.
Jika sudah selesai tahapan verifikasi menghitung ganti rugi. Kemudian tahap berikutnya negosiasi bersama pihak perusahaan yang difasilitasi Kementrian Lingkungan H itu bersama Pemkab Busel.
"Jumlahnya agak lumayanlah jumlahnya, kita belum tahu juga jumlahnya berapa tapi untuk rehabilitasi lingkungan, ganti rugi kepada masyarakat juga kemungkinan ada sesuai verifikasi, " katanya.
Ia mengaku soal jumlah pihaknya belum mengetahui detail. Karena yang memiliki kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan tim yang dibentuk Kementrian Lingkungan Hidup.
Namun yang menjadi akan dibayarkan diantaranya terkait rehabilitasi lingkungan yang berdampak. Ganti rugi kepada masyarakat yang dikena dampak.
"Kalau jumlahnya nilainya belum ditahu, karena nanti akan disampaikan pada verifikasi tanggal 22 November ini yang sudah disepakati," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, tumpahan minyak mentah tersebut disebutkan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem. Akibat menghirup udara yang terkontaminasi bau menyengat yang ditimbulkannya, juga telah terjadi gangguan kesehatan pada masyarakat Kelurahan Majapahit, Desa Lampanairi, Desa Bola dan Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga.
Fakta di lapangan DPRD Buton Selatan menyayangkan kejadian tersebut karena telah mengganggu mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan di perairan tersebut.
Fakta lain dilaporkan ada warga mengeluh sakit kepala, mual, dan muntah akibat menghirup udara yang terkontaminasi bau menyengat dari tumpahan minyak sawit mentah di perairan Buton Selatan.
"Kini masyarakat sudah terganggu kesehatannya. Apalagi tumpahan minyak kelapa sawit ini menimbulkan aroma tak sedap sehingga masyarakat yang menghirup menyebabkan sakit kepala," ungkap Rizal, salah seorang warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Rizal mengatakan tumpahan minyak itu juga menimbulkan pencemaran lingkungan dan merusak biota laut sehingga para nelayan tidak dapat lagi dengan lancar mencari ikan.
"Mereka (nelayan, red.) mau pasang bubu saja sudah tidak bisa karena tercemar, apalagi mau pasang jaring. Dan hari ini banyak biota laut dan ikan-ikan kecil yang mati sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketidakseimbangan rantai makanan," katanya.
Jika kondisi itu terus terjadi, kata Rizal, hal itu akan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan setempat. Selain itu, katanya, membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan kondisi lingkungan laut setempat menjadi seperti sedia kala. (aga)