Nasional

Kasus Rusuh di Papua, Kapolda Siap Jemput Veronica Koman

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 23 November 2019 00:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasus Rusuh di Papua, Kapolda Siap Jemput Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah)

PUBLIKSATU, SURABAYA – Polda Jawa Timur masih mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif penyerangan asrama mahasiswa Papua. Polisi kini masih menunggu itikad baik tersangka, Veronica Koman, untuk menyerahkan diri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menjemput langsung Veronica Koman jika pulang ke Indonesia. Veronica Koman kini diketahui tinggal di Australia. “Yang jelas (kalau) dia datang ke sini, kalau ada dia di Jakarta akan saya sendiri nanti yang jemput,” ucap Luki di Mapolda Jatim.

Polda Jatim memproses Veronica Koman sesuai hukum yang berlaku. “Sekarang untuk hubungan dan koordinasi terkait Veronica Koman ini ada di tingkat atas (pemerintah). Tapi apabila yang bersangkutan datang, kasusnya kami yang menangani,” ujarnya.

Luki menjelaskan kasus Veronica ini harus tetap diproses di Polda Jatim. Alasannya adalah karena semua kejadian bermula di Surabaya. Ia menyampaikan penyidik Polda Jatim juga lebih tahu.

“Kalau dia datang, kasusnya kita yang nangani. Karena yang paham penyidiknya di sini semuanya. TKP nya di sini,” ujar dia. Namun, lanjut Luki, kasus ini masih terkendala. Pasalnya tersangka diduga masih berada di Australia. Polri pun berkoordinasi dengan interpol untuk bisa membawanya kembali ke Indonesia. “Cuma sekarang hubungan koordinasi terkait Veronica Koman ini berada di tingkat atas,” imbuhnya.

Selain itu, masih kata Luki, Polda Jatim sudah melakukan berbagai upaya paksa agar tersangka memenuhi panggilan penyidik. Sayang, surat yang dilayangkan tidak pernah diindahkan. Di sisi lain, dengan sulitnya mendatangkan Veronica, Luki menyebut perlu adanya tangan pemerintah untuk menjembatani. Agar yang bersangkutan segera manjalani proses hukum.

“Ini level pemerintah kita dengan pemerintah Australia. Uda lakukan langkah pendekatan negara. Tapi masih menunggu,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat ada kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa wakgu lalu. Veronica, dalam akun twitternya kerap membagikan kondisi terkini di lokasi kejadian.

Polda Jatim pun menyebut beberapa unggahan Veronica di twitter mengandung unsur penyebaran provokasi dan hoaks. Untuk itu, polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka kasus ITE.

Veronica yang saat ini berada di Australia pun sempat dipanggil beberapa kali, namun, dia tak hadir. Hingga akhirnya, polisi menetapkan status DPO kepada Veronica. (radarsurabaya/jp))

Bagikan