Nasional

Salesman Keramik Ditahan Gelapkan Setoran Rp 66,8 Juta

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 22 November 2019 22:06 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Salesman Keramik Ditahan Gelapkan Setoran Rp 66,8 Juta
Obed Stafanus Jefri Samola.

PUBLIKSATU, SURABAYA - Obed Stafanus Jefri Samola, 35, warga Jalan Manukan Wasono Blok 23 D/15, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes ditahan polisi. Hal itu lantaran salesman PT Graha Multi Keramik Indonesia (PT GMKI) menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 66,8 juta.

Kasus ini berawal dari adanya laporan karyawan PT GMKI bahwa Obed tidak menyetorkan uang setoran dari penagihan perusahaan puluhan juta. Dia tidak menyetorkan uang itu ke rekening kantor namun malah digunakan untuk foya-foya dan keperluan pribadinya.

“Tersangka tidak menyetorkan uanganya, padahal faktur enam lembar sudah diberikan ke kantor,” kata Kanit Reskrim Mapolsek Pakal Iptu Ferri Hutagalung.

Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatan penyelewengan uang setoran kantor tersebut. Ia beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, padahal uang yang ia gelapkan itu hanya untuk bersenang-senang.

Sebagai barang bukti, ada enam lembar faktur dari customer kepada PT GMKI, keenam faktur tersebut memiliki nilai yang berbeda-beda. Faktur satu tertulis senilai Rp 154 juta yang tidak disetorkan sebanyak Rp 8,8 juta.

Faktur kedua senilai Rp 25 juta yang tidak disetorkan ada Rp 8,8 juta. Faktur ke tiga senilai Rp 28 juta yang tidak disetorkan sebanyak Rp 4,1 juta. Faktur ke empat senilai Rp 28 juta, yang tidak disetorkan Rp 5 juta. Faktur ke lima senilai Rp 105 juta, yang tidak disetorkan sejumlah Rp 10 juta.

Sedangkan faktur ke enam, sebanyak Rp 121 juta, yang tidak disetorkan Rp 30 juta. Sehingga total keseluruhan kerugian perusahaan sebanyak Rp 66,8 juta. Tersangka terjerat pasal 374 KUHP tentang tipu gelap.

“Tersangka beserta barang bukti faktur sudah kami amankan. Kini yang bersangkutan telah mendekam di ruang tahanan Polsek Pakal,” pungkasnya. (radarsurabaya/jp)

Bagikan