Dua Personil Polres Muna Dipecat

PUBLIKSATU, MUNA - Dua lagi personil Polres Muna dipecat, Bripka La Ode Riati dan Briptu Agustiar. Keduanya diberhentikan tidak hormat karena meninggalkan tugas dengan tidak sah selama lebih 30 hari. Upacara pemecatan itu dipimpin langsung Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, kemarin.
Kata Debby, pemecatan terhadap Bripka La Ode Riati berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sultra Nomor:Kep/ 410/XI/2019 dan Briptu Agustiar Nomor: Kep/411/XI/2019 . Kedua personil tersebut di berhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Subs Pasal 21 ayat (1) huruf (e) dan pasal 21 ayat(3) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari (disersi). "Keduanya melanggar kode etik Polri," sebutnya.
Debby juga berpesan serta mengajak personil Polres Muna, agar peristiwa PTDH dapat dijadikan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan dapat menunjukkan kedisiplinan dan lebih mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi.
"Saya harap semua personil dapat mengambil hikmah agar selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu instrospeksi diri sehingga tidak menyimpang dari kode etik Polri," pintanya. (cr1)