Tapal Batas Baubau-Busel Belum Rampung, Dokumen RTRW Sisa KLHS
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Menindaklanjuti hasil evaluasi penilaian akhir peningkatan status daerah otonomi baru menjadi daerah otonomi, Pemkab Buton Selatan (Busel) menggelar rapat konsolidasi hasil evaluasi perkembangan daerah otonomi baru bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Aula Gedung Wisata, Senin (25/11).
Dari evaluasi itu masih ada dua catatan penting Dirjen Otda Kemendagri bagi Pemkab Busel. Yakni soal tapal batas Baubau dan Busel. Soal dokumen RTRW yang belum final.
Dr L Saydiman Marto Kepala Sub Direktorat Penataan Daerah Wil 1 Dit PD Otsus dan DPOB, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI menjadi pembicara dalam rapat konsolidasi ini.
Pria berdarah Wanci, Wakatobi ini memaparkan sejumlah rekomendasi, perolehan capaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap DO Busel. Rapat ini dibuka Asisten I Setda Busel LM Muslim Taangi.
Kabag Tapem Setda Busel LM Martosiswoyo mengatakan, rapat konsolidasi ini digelar di Busel bagian dari fuluap hasil penilaian evaluasi DOB terakhir tahun 2019 di Kemendagri beberapa waktu lalu. Kabupaten Busel bukan lagi DOB tapi sudah menjadi daerah otonomi.
"Olehnya itu bapak bupati mengharapkan Pemkab Busel tetap intens berkomunikasi meminta arahan dan petunjuk Kemendagri. dalam rangka percepatan pembangunan di Busel kaitanya sudah menjadi DO," katanya.
Ia mengaku karena itu pihaknya mengundang Kasubdit Dirjen Otda untuk memaparkan secara rinci dan detail kepada apratur Pemkab Busel dalam kaitanya penilaian terakhir tersebut agar menjadi pemahaman bersama. Dan bisa digenjot penyelesaian dan peningkatan mewujudkan pembangunan di Busel.
Diungkapkan, masih ada dua yang menjadi catatan rekomendasi Kemendagri dari hasil evaluasi yang belum diselesaikan Pemkab Busel. Yakni soal segmen perbatasan antara Kota Baubau dengan Busel tepatya di Samparona Kecamatan Sorawalio.
"Alhamddulah saya sudah mendapatkan informasi biro pemerintahan. Dalam waktu dekat ini Pemkab Busel akan difasilitasi lagi untuk meluruskan tapal batas tersebut," katanya.
Kata dia, pada awalnya tapal batas segmen Samparona ini hasil tinjauan lapangan dengan apa yang ada dalam peta selisihnya besar sekali.
Ia menyebutkan estimasi dari Pemkab Busel sekitar 50 hektar sampai 100 hektar. Namun yang terjadi di lapangan kurang lebih 2000 hektar luas lahan Busel yang berpolemik diklaim milik pemerintah Kota Baubau.
"Makanya Pemkab Busel minta difasilitasi kembali oleh biro pemerintah provinsi soal tapal batas dengan Kota Baubau ini, perlu diluruskan supaya sama-sama enak masuknya," ungkapnya.
Martosiwoyo menegaskan, jika merujuk undang-undang nomor 16 tahun 2014 soal pembentukan Kabupaten Busel sudah ada garis tapal batas yang tegas sebagian wilayah Samparona masuk wilayah Busel.
"Tapi karena pak Bupati mengingat Baubau tetangga Busel kalau hanya sekitar 50 hektar itu tidak masalah. Pertimbangan lain karena Pemkot Baubau sudah membangun juga infrastruktur gedung di Samparona sehingga ini juga menjadi pertimbangan. Tapi setelah diukur dari titik koordinat itu melebihi dari kesepakatan awal kita," imbuhnya.
Rekomendasi kedua soal RTRW Busel yang belum rampung. Terkait RTRW ini prosesnya tinggal satu tahapan lagi yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tahun ini dipastikan dokumen KLHS itu sudah tuntas.(aga)