Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Baubau Risau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau sedang risau memikirkan dana untuk menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 mendatang. Dinas Kesehatan (Dinkes) khawatir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak mengalokasikan dana yang cukup untuk fasilitas kesehatan warga tidak mampu itu.
Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang melegitimasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan disahkan. Sementara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Baubau 2020 sudah selesai diteken.
Dalam KUA-PPAS, Pemkot mengalokasikan anggaran untuk menanggung BPJS Kesehatan warga masih merujuk pada iuran lama Rp 23 ribu. Sementara Perpres baru itu, iurannya naik menjadi Rp 42 ribu.
"Seharusnya kenaikan iuran ini dilaporkan Oktober atau sebelum KUA-PPAS disepakati. Sekarang sudah masuk pembahasan untuk pasal demi pasal, poin demi poin rancangan APBD, tiba-tiba datang Perpres itu. Jadi bagaimana itu," ujar Kepala Dinkes Baubau, Wahyu, ditemui di kompleks DPRD Kota Baubau, Selasa (26/11).
Dia membeberkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan mengalokasikan Rp 42 miliar untuk menanggung BPJS Kesehatan sebanyak 60.000 orang penerima. Diperparah lagi dengan menurunnya alokasi anggaran operasional Dinkes dari Rp 65 miliar pada 2019, menjadi Rp 59 miliar pada 2020 mendatang.
Wahyu mengaku masalah ini sudah diskusikan dengan Wali Kota AS Tamrin, Ketua DPRD Zahari dan Sekretaris Kota Roni Muhtar untuk mencari solusi terbaik. Tetapi, semua tampak sulit lantaran alokasi dalam APBD 2020 wajib tercantum di KUA-PPAS yang sudah selesai diteken beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak ada solusi untuk penambahan alokasi anggaran iuran BPJS Kesehatan 2020 nanti, maka tidak menutup kemungkinan warga akan kena imbasnya. Dalam artian sebagian warga Kota Baubau yang ditanggung Pemkot akan dinonaktifkan BPJS Kesehatannya," ujarnya.
(exa)