Berita Terkini
Buton

Pemkab Buton Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Putra Butuni Indonesia

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 27 November 2019 22:06 WIB · 3 menit baca
Pemkab Buton Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Putra Butuni Indonesia
Dinilai Serobot Tanah Adat, Warga Kondowa Segel Lahan Proyek Rumah di Kompleks Perkantoran Buton

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton bakal melakukan mediasi agar sengketa lahan yang melibatkan Warga Kondowa dan Dongkala, Kecamatan Pasarwajo bersama PT Putra Butuni Indonesia dapat terselasiakan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya tuntutan warga yang menduga PT Putra Butuni Indonesia telah menguasai hak lahan adat di Desa Dongkala dan Kondowa untuk pembangunan proyek rumah BTN di sekitaran kompleks perkantoran takawa.

"Jadi dari Kesbang suruh mediasi dulu. Suruh panggil yang itu. Kita bicarakan. Kita carikan solusinya," ujar Bupati Buton, La Bakry saat dijumpai wartawan di kantornya, Kompleks perkantoran takawa, Rabu (27/11/2019).

La Bakry menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, PT Putra Butuni Indonesia melakukan pembangunan rumah semacam Investasi. Namun dalam pengerjaannya, masyarakat meyakini lahan yang digunakan masuk dalam pengawasan adat setempat.

"Saya dapat informasi itu mereka bangun perumahan jadi semacam invetasi lah. Tapi versianya masyarakat Kondowa-Dongkala itu adalah bagian dari tanah didalam pengawaan mereka," ujarnya.

Hanya saja, kata dia PT Putra Butuni Indonesia secarah formal memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Olehnya itu, perseroan merasa yakin pasalnya secarah hukum ia berhak melakukan pembangunan di lahan itu.

"Hanya secarah formal yang punya itu, dia suda punya sertifikat juga yang di keluarkan oleh BPN maka mereka suda merasa yakin bahwa secarah hukum suda berhak untuk melakukan itu," ujarnya.

Selain itu, La Bakry juga menegaskan bahwasanya lahan sengketa tersebut tidak masuk dalam lahan hibah yang dilakukan sarah desa Dongkala dan Kondowa untuk pemerintah Kabupaten Buton.

"Jadi yang dihibahkan oleh sara Kondowa Dongkala itu kepada pemerintah Kabupaten Buton itu yang tidak ada tanamannya," ujarnya.

Untuk diketahui, Warga Kondowa, Kecamatan Pasarwajo melalakukan penyegelan lahan proyek pembangunan rumah murah di Kompleks perkantoran takawa, Selasa (26/11/2019).

Sejumlah tokoh bersama masyarakat terpantau mendatangi lokasi itu. Mereka menilai pembangunan proyek itu telah menyerobot lahan masyarakat untuk pembangunan perumahan yang dilakukan PT Putra Butuni Indonesia. Mereka meyakini lahan tersebut masih berstatus milik masyarat adat.

"Lahan itu masih milik adat masyarakat Kondowa yang belum dihibahkan namun dikelola pihak swasta,"ujar salah satu korlap, Fahrul Alwan kepada wartawan.

Tidak hanya itu, bentuk protes kekesalan ini mereka meminta agar aktifitas dilahan tersebut segera dihentikan.

"Kami meminta agar segala kegiatan di lahan tersebut di hentikan jika tidak masyarakat yang akan merusaknya,"ujar dia.

Kata dia, didalam lahan itu sudah terbangun dua pondasi bangunan. Untuk menyelesaikan sengketa ini pihaknya akan menemui Bupati Buton, DPRD, Kapolres serta Kajari.

"Jika kami melihat masih ada kegiatan maka masyarakat yang akan merusaknya langsung,"tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum bisa mengkonfirmasi PT Putra Butuni Indonesia. (Cro2)