Diduga Hina dan Cemarkan Nama Baik Bupati Buton di Facebook, IR Dipolisikan

PUBLIKSATU, BUTON-Kuasa Hukum Bupati Buton, La Bakry, Dedy Purnama melaporkan sebuah akun media sosial ke Kepolisian Resor Buton atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Buton. Pengacara Bupati mendatangi Mapolres Buton, Jumat (29/11/2019) pagi.
Menurutnya Akun Facebook atas nama IR itu lewat postingannya diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik orang nomor satu dijajaran pemerimtahan kabupaten Buton beberapa waktu lalu.
“Benar pagi ini kami melaporkan akun IR atas dugaan pengginaan dan pencemaran nama baik yang di posting di facebook,” ujar dia sembari membenarkan saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2019).
Ia menjelaskan dalam postingannya, IR mengatakan "Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si Belajarlah dari Kasus Sodara Kita Sampuabalo_Kuraa, Jangan Sampai Kami yang Berdiri Diatas Tanah Adat Kondowa akan Berhadapan Dengan Tubuhmu dan Turunanmu. Jangan Coba² MAFIA TANAH LELUHUR KAMI
camkan itu," tulis IR dalam postingan media sosialnya.
“Jadi yang kami permasalahkan disini kata mafia, mafia itu merujuk pada gerbong penjahat dan kita tahu jika Drs La Bakry MSi sebagai Bupati Buton dan dia orang baik,”ujarnya.
Tidak hanya itu, ia melaporkan IR dengan Pasal delik 27 junto pasal 5 (3). Untuk pengembangan kasus, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (Cro2)