Berita Terkini
Muna

Empat ASN di Mubar Berebut Kursi Kades, Dua Diantara Eks Pejabat Eselon III

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 29 November 2019 16:59 WIB · 2 menit baca
Empat ASN di Mubar Berebut Kursi Kades, Dua Diantara Eks Pejabat Eselon III
Asisten III Pemkab Mubar, La Ode Mahajaya

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Jabatan kepala desa (Kades) nampak diminati banyak kalangan. Bukan hanya dari masyarakat biasa yang belum memiliki pekerjaan tetap. Dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pun, tertarik. Bahkan, harus rela menanggalkan jabatan eselon demi berebut kursi kades.

Di Kabupaten Muna Barat (Mubar) ada empat ASN yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 ini. Mereka telah mendapat restu dari pembina kepegawaian daerah yakni bupati. Sebelum pendaftaran, mereka telah mengajukan permohonan mengikuti Pilkades.

Asisten III Setda Mubar, La Ode Mahajaya menyebutkan, empat ASN yang mengajukan permohonan untuk mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak tahun 2019 ini diantaranya Hazimuddin dari Kepala Bidang pada dinas PPTSP, La Ode Tei dari Kepala Bidang pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Selanjutnya, Wa Ode Tila, staf dikecamatan Lawa, dan La Ode Wote staf di PPTSP.

"Banyak ASN lingkup Pemkab Mubar yang ancang-ancang mengajukan permohonan mengikuti Pilkades serentak tahun 2019 ini. Tetapi yang muncul hanya empat orang. Dan mereka itu sudah mengantongi rekomendasi dari pimpinan daerah. Ada juga yang ditolak permohonannya oleh bupati karena alasan tertentu,"ungkapnya.

Belum diketahui alasan masing-masing dari empat ASN tersebut hingga ingin bertarung dipilkades. Apalagi harus rela lepas jabatan strategis sebagai eselon III. "Saya juga tidak tau motivasi mereka, khususnya dari mantan Kepala Bidang. Tetapi ada satu pejabat yang bermohon, melampirkan bukti permintaan masyarakat untuk maju. Artinya alasan dia untuk maju, karena diminta oleh masyarakat dari desa itu," ungkapnya.

Menariknya, para ASN yang maju dipilkades ini diberi perjanjian kontrak oleh bupati. Secara tegas mereka menyepati sebuah pernyataan secara tertulis bahwa apabila tidak terpilih sebagai kepala desa, maka mereka atau para ASN ini tidak boleh menuntut jabatan apapun. Hanya dijadikan sebagai staf biasa. Termasuk yang sudah keluar dari jabatan eselon III.

"Pernyataan ini sangat jelas. Ketika tidak terpilih, maka kedepan mereka tidak boleh menuntut jabatan apapun selama 5 tahun. Kami tidak bisa melarang, sebab setiap warga negara punya hak yang sama. Bagi ASN yang ikut pilkades sudah diatur dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa," tukas, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar itu.

Dikatakan, jika terpilih sebagai kades, maka diijinkan untuk berkantor didesanya selama menjabat sebagai kades. Haknya sebagai ASN tidak hilang."Tetapi hanya menerima gaji toh. Tunjangan dihilangkan. Kalau gaji sebagai kades juga ada. Saat kenaikan pangkat boleh mengusul. Tetapi sudah tidak melalui SKP, melainkan DP3," terangnya.(p5)