Berita Terkini
Buton

Raih Opini WTP Keenam, Pemkab Buton Dapat Bonus 50 Miliar dari Kemenkeu

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 4 Desember 2019 22:52 WIB · 2 menit baca
Raih Opini WTP Keenam, Pemkab Buton Dapat Bonus 50 Miliar dari Kemenkeu
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Wa Ode Siti Raymuna

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton mendapat bonus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 50 Miliar dari Kementrian Keuangan. Bonus itu diberikan atas pencapaian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.

Dengan raihan opini WTP itu, Pemkab Buton tercatat telah mendapat enam kali opini WTP secara berturut-turut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton, Tohir melalu Sekretarisnya, Wa Ode Siti Raymuna menjelaskan insentif kali ini lebih besar dari 2017 lalu. Dimana 2017 itu Pemerintah Kabupaten Buton hanya mendapat Rp 9,5 Miliar dari bonus WTP.

"Ada insentif kita dapat kalau tahun lalu itu kita hanya dapat 9,5 milyar untuk laporan keuangan 2017 untuk laporan keuangan 2018 itu kita dapat 50 milyar," ujar dia saat ditemui publiksatu.co di ruangannya, gedung C, lantai I, kempleks perkantoran takawa, Rabu (4/12/2019).

Lanjut, Ia menjelaskan dalam pemanfaatannya, alokasi DID itu harus digunakan berdasarkan Petuntuk Teknis serta Peraturan Mentri Keuangan. Sebab, kata dia, dalam pemanfaatannya, pihaknya terus dipantau Kementrian Keuangan.

Tidak hanya itu, ia mengharapkan bonus itu seyogyanya, pemerintah Pusat memberikan kebebasan pemerintah daerah menggunakan anggaran itu sesuai kebutuhan daerah.

"Semua daerah mengharapkan begitu. Sebenarnya kita beberapa kali rapat koordinasi akuntansi, rapat koordinas pemerintah daerah dengan kemendagri maupun kementrian salalu kita usul begitu," ujarnya.

Menurutnya, insentif merupakan sebuah hadiah. Kendati demikian penggunaan bonus itu telah memiliki plafon anggaran dari pemerintah pusat.

"Yang namanya insentifkan hadia. Tapi ini kita suda di kasi hadia tapi ditentukan suda ada plafon dari pemerintah pusat dan kementrian dari sekian yang digunakan dia untuk infrastruktur berapa? Untuk belanja pegawai berapa? Untuk kesehatan berapa? Sekarang yang lagi buming stunting itu suda diatur nda bisa kita langgar ketentuan itu kalau kita langgar dia tidak turun tahap berikutnya," ujarnya. (Cro2)