Satpol PP Buton Bentuk Tim Lintas Sektor Berantas Peredaran Miras

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton melalui Satuan Polisi Pamong Praja membentuk tim koordinasi layanan hukum pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diwilayahnya.
Giat yang dipimpin Bupati Buton, La Bakry melalui Sekretaris Daerah, La Ode Zilfar Djafar berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Buton, lantai 2, kompleks perkantoran takawa, Rabu (4/12/2019).
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton, Juriadin menjelaskan program pengawasan dan pengendalian penyakit masyarakat ini terfokus pada pengunaan minuman keras dan narkoba. Tim ini dalam pengawasannya, melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan serta Bagian Hukum, Tapem, Dinas Perdagaangan dan stakeholder liannya.
Hal ini berdasarkan penegakan rancangan peraturan daerah kabupaten Buton nomor 14 tahun 2013 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
"Nah, Ini juga kami maksudkan untuk mengendalikan dari pada pelaksanaan peredaran miras di Kabupaten Buton ini kususnya terkait penegakan Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol," ujar dia usai rapat koordinasi di ruang rapat kantor Bupati Buton, Lantai 2, kompleks perkantoran takawa, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan dalam masyarkat berawal dari penggunaan miras. Nah, olehnya itu, pemerintah juga terut bertanggung jawab. Untuk menekan itu, salah satu langkah yang dilakukan pengawasan tempat peredaran miras.
"Nah, bukan hanya itu yang kita akan lakukan tetapi hal lain yang kita akan lakukan terkait izinnya tadi. Karna dari ketentuan regulasi perda nomor 14 tahun 2013 itu disitu juga dicantumkan tentang besaran, atau kriteria atau klasifikasi golongan minuman-minuman yang masuk kategori pengawasan kami," ujarnya.
"Yaitu minuman golongan A, yang kategori persentase alkholnya itu 1-5%, kemudian golongan B itu alkoholnya atau etanolnya itu 5-20% kemudian golongan C minuman beralkohol dengan kadar etanol 20-55% itu lah yang kami awasi," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Juriadin menjelaskan tindakan dari perda ini, bila ditemukan indikasi pelanggar akan diberikan sanksi
"Dalam regulasi perda juga ada sanksi-sanksi yang harus dilaksanakan oleh yang melanggar itu diantaranya yang kami harus lakukan dalam proses sanksi itu pertama adalah memberikan teguran-teguran selama tiga kali," ujarnya.
"Selama tiga kali tidak dilaksanakan maka kami melakukan proses yang lain yaitu sanksi tipiring tindak pidananya. Tapi sebelum sampai disitu kita adakan pembinaan dulu. Agar kemudian tidak lagi menjual atau mengkonsumsi dari pada minuman keras ini," imbuhnya.
Nantinya program ini akan sejalan dengan apa yang telah dilaksanakan Kepolisan Resor Buton pada pemberantasan minuman keras. Terlebih, kata dua pemerintah daerah juga memberikan respon yang positif.
"Pemerintah daerah juga alhamdulilah cukup merespon tadi pak sekda suda meres pondengan baik. Mudah-mudahan apa yang kami laksanakan ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana yang kita inginkan bersama," ujarnya.
Selain itu, kata dia pihaknya juga bakal menyasar pelaku produksi miras. Sebab, produksi miras merupakan sumber dari peredaran minuman keras dalam masyarakat.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kabid Penegak Perda Satpol PP Buton, Zahaba menilai aturan dalam Perda tersebut belum mampu memberikan efek jera kepada palaku. Olehnya itu, pihaknya merencanakan pembentukan perda tentang minuman keras.
"Sebenarnya aturan perda ini belum terlalu menggigit untuk efek jera dimasyarakat. Jadi kedepan bentuk lagi perda tentang miras disitu akan mengatur wewenang dan dampak atau pun sanksi yang lebih berat lagi kepada yang mengedarkan atau yang memproduksi atau yang memakai dari pada minuman beralkohol tersebut," ujarnya.
"Olehnya itu, untuk sementara kita melaksanakan tentang tempat penjualan minuman beralkohol supaya dampak dari hari ini menjadi perhatian masyarakat bahwa fungsi polisi pamong praja itu telah dilaksanakan dengan baik dan rencana tahun 2020 kita akan tingkatkan. Karna kami ditunjang dari anggaran dari pemerintah kabupaten Buton tentang pelaksanaan penyakit masyarakat tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut Zahaba pembenrantas minuman beralkohol tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah dan instansi lain. Namun juga menjadi kewajiban masyarakat.
"Oleh itu dari hasil rapat tadi telah disimpulkan juga bahwa kita akan bentuk tim disetiap Kecamatan, Desa maupun Kelurahan itu sebagai tempat memberikn informasi sebagai mereka-mereka yang melakukan penjualan miras," tutupnya. (Cro2)