Sekab Buton: Keterlambatan Pelantikan Lelang Jabatan Kurangi Beban Keuangan Daerah

PUBLIKSATU, BUTON-Aliansi Dewan Rakyat Oposisi Kepton, (DROK) berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Buton, Kamis (5/12/2019) pagi.
Aksi yang dimotori Juhardin ini deterima oleh Sekretaris Daerah Buton, La Ode Zilfar Djafar. Mereka kemudian melakukan diskusi di ruang rapat kantor Bupati Buton, lantai II, Kompleks perkantoran takawa.
Dalam diskusi itu, Juhardin mempertanyakan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah kabupaten Buton yang di selengarakan Desember 2018 lalu hingga kini tak kunjung di tetapkan.
Padahal, berdasarkan keputusan ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Buton nomor: 800/16 PANSELNAS/2019 tanggal 31 Desember 2018 tentang penetapan hasil seleksi pada pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama pada pemerintah Kabupaten Buton.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Diklat Daerah (BKPPD) jauh sebelumnya telah mengumumkan nama peserta yang masuk nominasi tiga besar dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah kabupaten Buton itu. Ada tiga nama di enam instansi lulus dalam seleks itu.
"Menjadi pertanyaan mengapa sampai hari ini juga belum ada pelantikan?," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekab Buton, La Ode Zilfar Djafar menjelaskan berkaitan dengan SKPD ia merasa dilema. Sebab berdasarkan penerapan aturan otonomi daerah, kewenangan pembina kepegawaian dikembalikan kepada daerah. Dalam hal ini Bupati Buton.
"Diserahkan kepada daerah dalam hal ini Bupati dalam konteks ini Bupati lah yang melakukan pembinaan dan juga yang menggunakan bagaimana SDM yang ada itu untuk mensukseskan program- program yang dibuat oleh pimpinan daerah karena visi-misi dari pada Pembangunan Daerah itu yang buat adalah pemerintah daerah dalam hal ini bupati yang di serahkan yang dicantumkan dalam peraturan daerah sebagai program daripada Bupati selama masa kerja 5 tahun," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia ada kewenangan yang diberikan kepada ASN dalam mengendalikan kepegawaian. Nah, dari itu terjadi kontradiksi antara siapa yang memanfaatkan dan mengendalikan.
Selain itu, permasalahan lain juga saat ini pemerintah daerah berada di tengah-tengah pengelolaan anggaran.
Ia menjelaskan gampang saja mengalokasikan anggaran itu, namun semua perlu dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya, bila pemerintah menetapkan hasil lelang itu, tidak menuntut kemungkinan kedepannya akan berdampak pada pengisi jabatan dalam lelang tersebut. Apa lagi dengan tingginya sistem pengawasan keuangan saat ini.
"Mempertimbangkan hal-hal lain yang bisa berdampak kepada yang bersangkutan dengan tingginya sistem pengawasan pengelolaan keuangan saat ini itu kalau kita putus ditengah jalan siapa mau bertanggung jawab?," ujarnya
"Jangan hanya karena sebagai PNS enaknya kita memerintahkan harus bisa ndak bisa? kita pikirkan juga dapat dampak Resiko yang bisa diterima akibat kebijakan yang berbeda pejabat lama dengan pejabat yang baru itu akan tidak sinkron sehingga kita harapkan dalam tahun anggaran yang berakhir itu baru bisa terjadi sistem pergantian pejabat," imbuhnya.
Tidak hanya itu, menurut dia berkaitan dengan pelantikan SKPD hasil pelelangan sama halnya dengan pelelangan pengadaan barang dan jasa.
Dalam artian seleksi ini tidak hanya menguji tingkat kemampuan intelektual, tetapi dalam menduduki suatu jabatan itu betul-betul orang yang dapat dipercaya atas kinerja dan integritas.
"Masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, oleh sebab itu kita harus mempertimbangkan banyak sebagai seorang pimpinan bagaimana sebaiknya ini apalagi dalam era ke tempat kita harus mempersiapkan SDM kita tidak hanya dari aspek kemampuan intelektual tetapi juga kemampuan spiritual dan sistem pengendalian Bagaimana dengan dedikasi dan integritas," ujarnya.
"Sebagaimana apa yang saya sampaikan tadi jadi pertimbangan-pertimbangan, inilah yang membuat sehingga kita butuh uang waktu kemudian juga bagaimana melakukan pembinaan-pembinaan setelah kita siapkan baru kita laksanakan segera," imbuhnya.
Menurutnya, berkaitan dengan adanya keterlambatan pelantikan dari aspek kerugian kiranya lebih efektif dan efisien. Sebab, pemerintah tidak lagi membayarkan tunjangan jabatan dari enam jabatan itu. (Cro2)