Berita Terkini
Buton

Tersangka Perusakan Kantor Bupati Buton Selatan Jalani Sidang Perdana

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Kamis, 5 Desember 2019 23:02 WIB · 2 menit baca
Tersangka Perusakan Kantor Bupati Buton Selatan Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON-Mantan ketua KPU Busel, Masrizal Mas’ud tersangka dalam kasus perusakan Kantor Bupati Buton Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Rabu (4/12/2019).

Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Basrin menjelaskan agenda dalam sidang itu periksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum. Menanggapi tuntutan ini, kata dia penasehat hukum terdakwa tidak keberatan atas tuntutan itu.

Menurut, Basrin dalam tuntutuannya, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada terdakwa. "Pasal dakwaannya itu terdiri dari tiga pasal, bentuknya alternatif subsideritas," ujar dia saat ditemui publiksatu.co diruang kerjanya, Kamis (5/12/2019).

Tidak hanya itu, ia menyebutkan rencananya, Rabu (11/12/2019) terdakwa akan menjalani sidang pembuktian.

"Pembukatiannya, Rabu depan tanggal 11," ujarnya.

Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, Masrizal Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi melakukan penahanan terhadap tersangka perusakan Kantor Bupati Buton Selatan, Masrizal Mas’ud.

Penahanan dilakukan usai Polres Buton melimpahkan tersangka serta barang bukti dalam bentuk tahap dua kepada Kejari Buton beberapa waktu lalu.

Penyidik Polres Buton menyerahkan tersangka mantan ketua KPU Busel setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara perusakan sejumlah fasilitas kantor bupati Busel lengkap alias P21.

Selanjutnya, saat ini tersangka Masrizal Mas’ud menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton selama 20 hari.

“Tahap dua, satu tersangkanya, terdakwanya atas nama Rizal Mas’ud,” ujar Kasi Pidum Kejari Buton, Hamrullah saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2019).

“Tahanan penuntut umum selama 20 hari,” imbuhnya.

Lanjut Hamrullah menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersangka Masrizal Mas’ud dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP junto pasal 412 KUHP tentang pengrusakan,” ujarnya.

“Ancaman pidananya itu maksimal 7 tahun pidana penjara,” terangnya.

Tidak hanya itu, Hamrullah juga mengatakan, dalam waktu dekat ini tersangka akan segera disidangkan. “Sidang dalam waktu dekat ini, karena perkaranya sudah akan segera dilimpahkan (ke pengadilan). Jadi sudah mau disidangkan. Kami menunggu sebelum dilimpahkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan selain Masrizal Mas’ud, masih ada dua orang yang diduga ikut melakukan perusakan, namun menurut Hamrullah keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini keduanya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

“Ada tiga, tapi yang duanya masih DPO. Daftar pencarian orang itu belum jadi tersangka,” tukasnya. (Cro2).