Petugas Lalai, Terdakwa Curanmor Kabur Sebelum Disidang di PN Baubau

PUBLIKSATU, BAUBAU - Salah seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kabur sebelum menjalani persidangan.
Terdakwa tindak pencurian sepeda motor tersebut diketahui kabur pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 12.30 WITA.
Ia adalah Nandi Anggara, Warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau berhasil kabur setelah membobol sel tahanan PN Baubau dengan mematahkan bagian bawah pintu sel menggunakan tangan kosong.
Musrihi, selaku jaksa penuntut umum kasus Nandi mengatakan, saat itu dirinya tengah menjalani proses sidang kasus yang lain di PN Kota Baubau. Tiba-tiba dia mendapat laporan bahwa Nandi yang sementara ditahan di sel PN Baubau berhasil kabur. Nandi sendiri hari itu dijadwalkan menjalani sidang penuntutan.
Kemudian Musrihi memastikan kejadian tersebut, dan Nandi berhasil Kabur tanpa diketahui oleh petugas.
“Saat saya memeriksa sel tahanan, ternyata pintu yang tadi tertutup sudah terbuka. Kami tanya tahanan yang lain, mereka menjawab saat itu mereka lagi tidur,” ujar Musrihi ditemui di kantornya, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Jumat (6/12/2019).
Sementara Humas PN Kota Baubau, Hairuddin Tomu menjelaskan, tahanan kabur di jam istirahat siang setelah berhasil membobol dua pintu sel.
“Saat itu ada ibu-ibu yang lihat dia keluar, tapi ibu itu bilang mau teriak tapi tidak bisa, tiba-tiba mulutnya kaku. Sementara tahanan yang lain yang melihat terdakwa kabur, cuma tercengang tanpa kata-kata,” terang Hairuddin di PN Kota Baubau.
Hairuddin juga mengakui saat itu petugas penjaga sel lalai. Mereka tidak ada di tempat saat tahanan kabur dari sel.
“Pengamanan itu dari pihak kejaksaan, namun pada saat itu di sekitar ruangan itu tidak berada pengamanan,” terang Hairuddin.
Kini Hairuddin sudah memberitahu pihak Kejari Baubau agar mencari tahanan dengan bantuan kepolisian. Di sisi yang lain, Nandi Anggara diminta agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, perilakunya akan memberatkan hukumannya nanti.
Nandi berhasil kabur setelah membobol pintu sel lalu melepas baju tahananya dan keluar dari Pengadilan Negeri Baubau tanpa diketahui petugas.
Untuk diketahui, Nandi dijerat pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara. (Po1)