Tanggapi Polemik Tambang Aspal di Sampolawa, Komisi III DPRD Sultra Agendakan RDP dengan Pihak Perusahaan

PUBLIKSATU, Tambang aspal di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) kembali menuai protes dari masyarakat. Warga setempat merasa terganggu dengan aktifitas pertambangan dan meminta pemerintah agar menghentikan produksi secara total.
Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahrul Said. Anggota Komisi III tersebut akan terus memantau situasi polemik tambang aspal di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
"Kita akan merespon dan mengawal apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Jika hal ini tak kunjung tuntas, Komisi III akan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait," kata Syahrul Said kepada publiksatu.co via telepon seluler, Jumat (6/12/2019).
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan Anggota DPRD Buton Selatan untuk mencari solusi atas aksi protes dan tuntutan masyarakat.
"Kita akan agendakan RDP dengan pihak perusahaan aspal di Sampolawa dan perwakilan rakyat," ujarnya.
Diketahui, warga meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan ganti rugi masyarakat atas insiden penabrakan rakit rumput laut dan pembayaran upah pekerja pemecah batu ore aspal di lokasi penampungan Saumulewa.
Meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksi secara total. Meminta Pemprov segera mencabut izin usaha penambangan IUP PT Buton Raya Mandiri.
Meminta Pemkab Busel untuk segera merancang Perda RTRW Perda khusus pengelolaan tambang aspal.
Meminta Pemkab untuk segera mengambil alih izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah administrasi Busel.
Warga mendesak jika tuntutan ini tidak diakomodasi mereka mengancam menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.
Sesuai IUP PT Buton Raya Mandiri mengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa sebanyak 97, 69 hektar yang sudah beroperasi sejak 17 November 2009 sampai 16 November 2029 atas IUP yang diterbitkan Pemprov Sultra nomor SK 597/2014.
Warga mengeluhkan pihak perusahaan menggunakan jalan umum dalam pengangkutan ore aspal dengan armada truk yang banyak beraktivitas yang Intens dengan jangka waktu cukup lama.
Aktifitas operasional angkutan perusahaan memproduksi debu yang dihirup masyarakat. Dari Desa Sandang Pangan hingga di Pelabuhan pengangkutan pengapalan penambangan Aspal di Pasar Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Sampolawa melewati jalan umum. (sim)