Warga Sampolawa Tolak Tambang

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN – Sejumlah pemuda dan mahasiswa Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (6/12). Mereka menuntut agar aktifitas penambangan aspal di Sampolawa ditutup. Massa konvoi keliling sejumlah wilayah di Kecamatan Sampolawa.
Tuntutan warga meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan ganti rugi masyarakat atas insiden penabrakan rakit rumput laut dan pembayaran upah pekerja pemecah batu ore aspal di lokasi penampungan Saumulewa.
Meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksi secara total. Meminta Pemprov Sultra segera mencabut izin usaha penambangan IUP PT Buton Raya Mandiri.
Meminta Pemkab Busel untuk segera merancang Perda RTRW Perda khusus pengelolaan tambang aspal. Meminta Pemkab untuk segera mengambil alih izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah administrasi Busel.
Massa juga meminta penutupan pengapalan di dekat pasar Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Sampolawa.
Warga mendesak jika tuntutan ini tidak diakomodasi mereka mengancam menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi.
Sesuai IUP PT Buton Raya Mandiri mengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa sebanyak 97,69 hektare yang sudah beroperasi sejak 17 November 2009 sampai 16 November 2029 atas IUP yang diterbitkan Pemprov Sultra nomor SK 597/2014.
Warga mengeluhkan pihak perusahaan menggunakan jalan umum dalam pengangkutan ore aspal dengan armada truk yang banyak beraktivitas yang intens dengan jangka waktu cukup lama.
Aktifitas operasional angkutan perusahaan memproduksi debu yang dihirup masyarakat. Dari Desa Sandang Pangan hingga di Pelabuhan pengangkutan pengapalan penambangan aspal di Pasar Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Sampolawa melewati jalan umum.
Hingga berita ini dirilis aksi unjuk rasa warga masih berlangsung di Kantor Camat Sampolawa. Rencananya masa akan menggelar aksi susulan di hari berikutnya ke Kantor Bupati dan DPRD Busel menyampaikan aspirasinya.
Salah seorang warga Sampolawa, Muhammad Arman Bonu mengaku sangat resah akibat produksi debu yang dihasilkan operasional kendaraan angkutan aspal. Bagaimana tidak pihak perusahaan menggunakan fasilitas jalan umum.
Belum lagi kata dia, tidak jauh dari pengapalan aspal itu ada sekolah, pemukiman padat penduduk. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga maupun pelajar.
Ia berharap pemerintah menyikapi hal ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini masyarakat.
Ia menambahkan sejumlah petani budidaya rumput laut juga sudah mulai terancam dengan keberadaan pengapalan aspal. Belum lagi kapal tengker yang berlabu di teluk Sampolawa.
"Teluk Sampolawa ini sebagian besar petani budidaya rumput laut. Ada juga nelayan tangkap, ada bagan dan rumpon warga. Jadi selama ada kapal yang berlabu pendapatan menurun. Bagaimana lampu penerangan kapal itu tembus sampai ke dasar laut. Ikan pada lari," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan petani budidaya rumput laut warga Pagala Kelurahan Katilombu Maryama. Kata dia, sudah puluhan tahun menguntungkan hidupnya dari sumber mata pencaharian hasil rumput laut dan perikanan.
Ia mengaku tak pernah ada tujuan menolak ataupun menentang adanya pertambangan di wilayahnya. Hanya saja mesti secara adil dan tidak mengganggu aktivitas nelayan dan petani rumput laut yang sudah lama ada di wilayah tersebut.
"Semua daerah ada tambangnya, kita tidak pernah mau bertentangan dengan pemerintah. Hanya saja jangan ganggu mata pencaharian kami yang sudah lama kami tekuni, "ujarnya saat ditemui di lingkungan Pagala.
Maryama mengaku ia bisa menyekolahkan anaknya dari hasil budidaya rumput laut. Ada dua orang anaknya kuliah. Satu orang sudah selesai. Satunya lagi sementara proses." Semuanya biaya kuliahnya kita dari hasil rumput laut,"katanya.
Ia juga merasa resah dan terancam dengan keberadaan pengapalan aspal. Ia juga khawatir produksi rumput lautnya gagal. Penyebabnya ia khawatirkan kandungan minyak aspal maupun oli dari kapal pengangkut aspal itu mencemari laut.
Ia juga berharap pemerintah daerah menyikapi persoalan tersebut. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apalagi masyarakat lokal yang sudah lama melakukan budidaya rumput laut di teluk Sampolawa.
Ia berharap pihak perusahaan membuka jalan baru untuk aktifitas kendaraan lalu lapang angkutan aspal. Begitupula pengapalan aspal tidak dilakukan didekat pasar dan pemukiman penduduk.
Tercatat masih ada enam rakit rumput laut warga yang ditabrak diduga kapal pengangkut aspal belum diganti rugi. Sementara pihak petani rumput laut juga sudah membuka 15 unit rakit yang menghalangi jalan untuk kapal pengangkutan aspal.
Camat Sampolawa La Kali mengatakan, pihaknya siap mengawal aspirasi warganya. Pemerintah memastikan berpihak kepada warga. Penambangan Aspal ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi Sultra.
“Saya siap mengawal aspirasi ini. Namun yang jelas pada prinsipnya saya bersama masyarakat Sampolawa. Penambangan Aspal ini kewenangan pemerintah Provinsi Sultra, ” katanya La Kali saat menerima aspirasi warga di Kantor Camat Sampolawa.
Ia juga mengaku wilayah teluk Sampolawa menjadi area budidaya rumput laut. Ia juga memastikan pemerintah akan mengawal persoalan ini hingga ada solusi terbaik.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam rapat hearing bersama DPRD, anggota DPRD Busel Dody Hasry, mencecar sejumlah pertanyaan atas kewajiban pihak perusahaan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan tiga tahun belakangan ini.
Ia mengungkapkan, dalam dokumen RPJMD, perusahaan selama beroperasi belum memberikan dana Corporate Sosial Resposibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Penerimaan Dana Bagi Hasil (PDBH) perusahaan terhadap pemerintah sejak 2017 sampai 2019 nihil alias nol.
"Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Harusnya ini segera dituntaskan karena ini kewajiban perusahaan dan juga hak masyarakat setempat,” ujar politisi PDIP ini.
Asisten II Setkab Busel La Ode Mpute memiliki pengalaman berbeda saat menjabat Kadis ESDM Buton Selatan tahun 2015-2016. Ia mengakui pihak perusahaan patuh atas kewajiban.
“Setahu saya disaat saya masih di Dinas ESDM, pihak perusahaan selalu memenuhi kewajibannya, nanti di tahun 2017, 2018 dan 2019 PNBP tercatat nol,” ungkap mantan Kadis Lingkungan Hidup Busel ini.
Karena itu, Mpute minta perusahaan untuk segera menggugurkan kewajibanya kepada daerah dan masyarakat. Sehingga ada pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan sumber daya alamnya.
"Begitu juga dengan CSR segera dicatat dan dirincikan kalau sudah pernah memberikan kepada masyarakat. Kalau belum segera penuhi," himbaunya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemberian dana CSR telah diatur dalam ketentuan UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.
Soal sorotan itu Direktur PT Buton Raya Mandiri Rudy Martubong punya jawaban. Terkait kewajibanya perusahaan selama tiga tahun ini akan segera dipenuhi.
Ia juga menjanjikan akan memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang aspal.
“Pemberdayaan masyarakat sekitar itu sudah pasti kita penuhi. Karena dalam surat edaran menteri itu juga sangat ditekankan,” jawabnya.
Rudy juga membenarkan PT Buton Raya Mandiri sudah mengantongi seluruh izin penambangan termasuk izin lingkungan, UKL-UPL.
Ia juga mengklaim perusahaan juga sudah melunasi jaminan reklamasi yang dibebankan pemerintah terhadap perusahaan sebesar Rp 250 juta perhektar.
Pihak perusahaan juga mengklaim sebelum beroprasi dana itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pertambangan. "Jadi sebelum kita bekerja, dana itu sudah kami serahkan pada pemerintah provinsi. Jadi manakala pasca pengerjaan itu tidak ada biaya pemulihan lingkungan maka dana ini lah yang nantinya akan digunakan untuk biaya reklamasi. Disamping itu ada denda yang dikenakan perusahaan," imbuhnya.
Aktifitas penambangan aspal dari hasil pantauan media ini sementara dihentikan. Satu unit mobil Pol PP Busel dan dua unit bis milik Pemkab Busel di parkir dijalan masuk menuju pengangkutan pengapalan aspal di Pelabuhan Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Sampolawa. (aga)