Berita Terkini
Buton

Satu Lagi Pelaku Jambret di Buton Ditangkap

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Senin, 9 Desember 2019 23:09 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Satu Lagi Pelaku Jambret di Buton Ditangkap
Ilustrasi Penjambretan

PUBLIKSATU, BUTON- Satu lagi pelaku diduga melakukan jambret di jalan areal gunung teletabis, Desa Wangu-wangu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu, (4/12/2019) lalu. Pelaku yang diketahui IV ditangkap bersama empat terduga lainnya, Pria SI (29), LA (33), FF (18) dan Wanita IN (19) di kota Baubau, Minggu (8/12/2019).

Hanya saja, dalam penanganannya, terduga IV masuk dalam proses hukum Polres Baubau. Sementara SI (29), LA (33), FF (18) dan seorang wanita IN (19) ditangani Kepolisian Resor Buton.

"Satu pelaku itu ditangani oleh Polres Baubau ada di TKP juga," ujar Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat Konferensi pers di aula enda dharmalaksana, Mapolres Buton, Senin (9/12/2019) pagi.

Kapolres menceritakan pelaku pencurian dengan kekerasan ini merupakan satu tim. Dalam menjalankan aksinya, Pelaku IS memberhentikan korban WK dan IM dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai.

"Jadi ini SI memberhentikan korban atas nama WK dan IM itu mereka menggunakan dua motor kemudian melakukan pengancaman dan memberhentikan dengan sebila samurai," ujarnya.

"Kemudian setelah korban berhenti SI ini bersama dengan rekan-rekannya malakukan perampasan, merampas handphone kemudian juga tas," imbuhnya.

Kepolisian Resor Buton bersama Polres Baubau berhasil menangkap empat orang terduga pelaku jambret di jalur jalan areal gunung teletabis, Desa Wangu-wangu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu, (4/12/2019) lalu.

Empat orang terduga Pria SI (29), LA (33), FF (18) dan Wanita IN (19) diamankan ditempat berbeda di kota Baubau, Minggu (8/12/2019).

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menceritakan mulanya penangkapan itu dilakukan terhadap SI di kelurahan Bataraguru, Kota Baubau. Usai dilakukan pengembangan, dihari yang sama pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga LA, FF dan IN di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Tidak hanya itu, Kapolres Buton menjelaskan kejadian itu bermula korban Mukhsin Kaharja dan Ira Nurfat Mentari berboncengan mengendarai sepedea motor dari Kota Baubau menuju Ibu Kota Kabupaten Buton. Diperjalananan tepat di jalan gunung teletabis desa Wanguwangu di pepet dua kendaraan bermotor.

"Motor yang berbonceng 3 orang langsung mepet disamping kanan Korban, dan Korban melihat Orang berbonceng 3 paling belakang menghunuskan senjata tajam jenis samurai ke arah Korban, akibatnya korban langsung berhentikan motornya dan saat itu Pelaku yang berbonceng tiga tersebut juga memberhentikan motornya dan Korban melihat Pelaku begal yang berbonceng dua juga berhentikan motornya berada di belakang motor Korban," ujar kapolres dalam rilisnya, Minggu (8/12/2019) malam.

Lanjut, ia menjelaskan saat memepet korban, salah satu pelaku pemegang samurai mencabut kunci motor sambil mengarahkan senjata tajam ke arah korban.

Selain itu, ia juga menielaskan korban merupakan sebuah target. Sebab, pelaku mengikuti korban saat di tempat sunyi, barulah pelaku menghentikan kendaraan korban, dan melakukan pengancaman dengan benda tajam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Buton dan disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana hukuman 9 tahun penjara.(Cro2)

Bagikan