Berita Terkini
Busel

Teluk Sampolawa Kawasan RZWP3K, BNBP Tambang Aspal Nihil

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 9 Desember 2019 15:49 WIB · 4 menit baca
Bagikan
Teluk Sampolawa Kawasan RZWP3K, BNBP Tambang Aspal Nihil
Sejumlah warga Sampolawa menggelar aksi unjuk rasa menolak tambang aspal di daerah tersebut

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Beroperasinya kembali penambangan aspal di Kecamatan Sampolawa menuai polemik. Pasalnya, diduga pihak perusahaan belum melunasi kewajiban perusahaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), sejak tahun 2017 hingga 2019 atas pemanfaat Sumber Daya Alam masih tercatat nihil alias nol.

Belum lagi warga sekitar mulai mengalami dampak produksi debu dan tidak nyaman sepanjang jalan yang dilalui kendaraan muatan aspal.

Lebih parahnya lagi petani budidaya rumput laut di teluk Sampolawa terancam. Belum nelayan tangkap lainya.

Padahal teluk Sampolawa yang sudah masuk dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sultra yang ditetapkan menjadi kawasan perairan budidaya.

Adalah diduga Perseroan Terbatas (PT) Buton Raya Mandiri atau dulu lebih dikenal PT Metrix Elcipta. Aktifitas pihak perusahaan mulai mengeruk aspal diwilayah tersebut. Salah satunya di pelabuhan pasar Mambulu, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Sampolawa.

Sorotan Salah satunya terkait penguasaan lahan yang dijadikan lokasi penampungan sementara material aspal di lingkungan Mambulu, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa.

Di wilayah laut teluk Sampolawa sebagian besar merupakan area perikanan dan budidaya rumput laut. Sebagian besar perairan dipadati pembudidaya rumput laut. Tak sedikit juga nelayan menggantungkan hidupnya dari hasil perikanan dan kelautan. Juga nelayan mancing ala tradisional.

Menurut Camat Sampolawa, La Kali, lokasi yang kini digunakan pihak perusahaan untuk bongkar muat aspalnya merupakan bekas reklamasi atau timbunan puluhan tahun lalu. Artinya, lokasi tersebut dibawa penguasaan pemerintah.

"Lokasi itu dulu ditimbun. Sebenarnya itu lahan itu dibawah pengawasan pemerintah," kata Camat La Kali saat memberikan keterangannya dalam pertemuan yang digelar di ruang sidang DPRD Busel belum lama ini.

Sementara Kades Gunung Sejuk, La Arai mengaku masyarakatnya sudah resah dan jenuh merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Operasional angkutan tambang memproduksi debu mengganggu kenyamanan dan keamanan kesehatan warganya.

"Tiap hari kita menghirup udara tak segar lagi," ungkapnya dalam forum hearing yang difasilitasi DPRD Busel beberapa waktu lalu.

Sorotan juga datang dari wakil rakyat DPRD Busel. Selain kewajiban perusahaan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), sejak tahun 2017 hingga 2019 atas pemanfaat Sumber Daya Alam masih tercatat nol.

Dalam rapat hearing bersama DPRD, anggota DPRD Busel Dody Hasry, mencecar sejumlah pertanyaan atas kewajiban pihak perusahaan yang belum dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan tiga tahun belakangan ini.

Ia mengungkapkan, dalam dokumen RPJMD, perusahaan selama beroperasi belum memberikan dana Corporate Sosial Resposibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Penerimaan Dana Bagi Hasil (PDBH) perusahaan terhadap pemerintah sejak 2017 sampai 2019 nihil alias nol.

"Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Harusnya ini segera dituntaskan karena ini kewajiban perusahaan dan juga hak masyarakat setempat,” ujar politisi PDIP ini.

Meskipun kewenangan pertambangan ada di Pemerintah Provinsi. Namun yang mengalami dampak masyarkat Busel khusunya Kecamatan Sampolawa.

Asisten II Setkab Busel La Ode Mpute memiliki pengalaman berbeda saat menjabat Kadis ESDM Buton Selatan tahun 2015-2016. Ia mengakui pihak perusahaan patuh atas kewajiban.

“Setahu saya disaat saya masih di Dinas ESDM, pihak perusahaan selalu memenuhi kewajibannya, nanti di tahun 2017, 2018 dan 2019 PNBP tercatat nol,” ungkap mantan Kadis Lingkungan Hidup Busel ini.

Karena itu, Mpute minta perusahaan untuk segera menggugurkan kewajibanya kepada daerah dan masyarakat. Sehingga ada pemasukan bagi daerah dari pemanfaatan sumber daya alamnya.

"Begitu juga dengan CSR segera dicatat dan dirincikan kalau sudah pernah memberikan kepada masyarakat. Kalau belum segera penuhi," himbaunya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemberian dana CSR telah diatur dalam ketentuan UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT), UU No. 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi Perseroan Terbatas dan Permenneg BUMN No.PER-05/MBU/2007 tentang Program kemitraan BUMN dan usaha kecil dan bina lingkungan.

Soal sorotan itu Direktur PT Buton Raya Mandiri Rudy Martubong punya jawaban. Terkait kewajibanya perusahaan selama tiga tahun ini akan segera dipenuhi.

Ia juga menjanjikan akan memberdayakan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang aspal.

“Pemberdayaan masyarakat sekitar itu sudah pasti kita penuhi. Karena dalam surat edaran menteri itu juga sangat ditekankan,” jawabnya.

Rudy juga membenarkan PT Buton Raya Mandiri sudah mengantongi seluruh izin penambangan termasuk izin lingkungan, UKL-UPL.

Ia juga mengklaim perusahaan juga sudah melunasi jaminan reklamasi yang dibebankan pemerintah terhadap perusahaan sebesar Rp 250 juta perhektar.

Pihak perusahaan juga mengklaim sebelum beroprasi dana itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas pertambangan. "Jadi sebelum kita bekerja, dana itu sudah kami serahkan pada pemerintah provinsi. Jadi manakala pasca pengerjaan itu tidak ada biaya pemulihan lingkungan maka dana ini lah yang nantinya akan digunakan untuk biaya reklamasi. Disamping itu ada denda yang dikenakan perusahaan," imbuhnya.(aga)

Bagikan