Demo Kejaksaan Negeri Kolaka, LSHK Desak Pemeriksaan Tim Sembilan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Lembaga Studi Hukum dan Kebijakan (LSHK) Universitas Sembilanbelas November Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri Kolaka, Senin (9/12).
Aksi yang dimotori Jayadi dan Jabir Lahukuwi itu membawa aspirasi terkait tindak-lanjut penanganan berbagai kasus korupsi di kabupaten Kolaka.
Dalam orasinya Jabir dan Jayadi kembali mengungkit beberapa indikasi korupsi dan keterlibatan beberapa pejabat di dalamnya.
Indikasi korupsi dimaksud diantaranya kasus dana desa dan ADD, kerugian dari kerja sama penjualan scrab nikel PT Antam, indikasi keterlibatan tim 9 dalam pusaran korupsi yang telah menjerat mantan bupati Buhari Matta sebagai terpidana, serta kasus-kasus lainnya.
Khusus kasus korupsi yang menjerat Buhari Matta, Jabir menyatakan apresiasinya kepada Kejari Kolaka karena telah menegakkan hukum berdasarkan perintah undang-undang.
Meski demikian aktivis LSM yang sejak lama menyoroti kasus korupsi di dunia tambang di Kolaka itu mengaku belum puas karena indikasi keterlibatan "tim 9" dalam pusaran korupsi sama sekali belum tersentuh hukum.
"Kami memberi apresiasi kepada bapak Kajari dan jajarannya karena sudah menahan BM (Buhari Matta), tapi kita juga patut mempertanyakan bagaimana dengan tim 9 yang nyata-nyata juga berperan dalam kasus itu," kata Jabir.
Menanggapi aspirasi Jabir dan kawan-kawannya, Kepala Kejari Kolaka Taliwondo yang turun langsung menemui massa menyatakan terima kasihnya karena selau diingatkan untuk konsisten dalam penegakkan hukum, khususnya kasus korupsi.
"Kami tentu sangat berterima kasih karena aksi ini justru menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja menuntaskan semua kasus secara baik dan transparan," tegas Taliwondo.
Meski demikian Taliwindo juga menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menindaklanjuti semua aduan pada penyidikan.
Itu karena kejaksaan harus memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti semua indikasi, apalagi semua dugaan masih membutuhkan telaah agar nantinya perkara tidak sumir.
Kejaksaan lanjut Taliwondo, tidak ingin ada perkara diputus bebas karena terbukti namun tidak dapat dipidana (onslag), atau malah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (vrijpraak recht vervolging).
"Saya tidak mau ada onslag, tidak mau ada vrijpraak, dan alhamdulillah, sejak saya menjabat tahun lalu ada delapan perkara sudah diputus, tahun ini ada lima perkara selesai. Itu termasuk dana desa dan perkara Sekwan di DPRD Koltim," ungkap Taliwondo.
Mengenai anggapan penahanan terhadap mantan bupati Kolaka Buhari Matta yang terkesan menunggu momentum hari Anti Korupsi, Taliwondo membantahnya.
"Ini bukan soal waktu atau momen, ini perintah undang-undang saya harus laksanakan," tegasnya.
Sebelum aksi unjuk rasa berakhir, Taliwondo selaku Kajari Kolaka "didaulat" memotong rambut Jabir Lahikuwi sebagai bentuk pemenuhan "nazar" karena Buhari Matta telah ditahan.
"Saya sudah berjanji sejak lama kalau BM (Buhari Matta) ditahan maka saya potong rambut. Sekarang sudah terbukti. Karena itu saya minta pak Kajari sendiri yang potong," kata aktivis berambut gondrong itu sambil menyodorkan gunting.(m6)