Berita Terkini
Baubau

Cekcok di Facebook, Pria di Baubau Tega Aniaya Kekasihnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 14 Desember 2019 02:59 WIB · 2 menit baca
Cekcok di Facebook, Pria di Baubau Tega Aniaya Kekasihnya

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satreskrim Polsek Wolio berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pendidikan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Minggu (8/12/2019) sekitar Pukul 00.15 Wita.

Dalam kondisi mabuk alkohol, pria berinisial B (27) tega menganiaya kekasihnya D (24) warga lingkungan Pajalele Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau di kamar kosnya.

Adapun kronologis kejadian berawal korban dan pelaku sempat cekcok lewat pesan sosial media via facebook. tak berhenti di situ, kemudian pelaku mendatangi kamar kos korban yang merupakan kekasihnya dan langsung mencekik dan memukul mata korban sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh hingga kepalanya terbentur di tembok.

"Pelaku mendatangi korban di kosnya dan mencekik korban menggunakan tangan kiri dan langsung memukul mata korban sehingga korban terjatuh dari tempat tidurnya dan kepalanya terbentur tembok," ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat melakukan konferensi pers, Jumat (13/12/2019).

"Korban sempat meminta ampun namun pelaku menendang korban dengan kaki kanan mengenai punggung. Setelah itu pelaku menarik korban berdiri dan setelah berdiri pelaku memukul korban lagi pada bagian pundak sebanyak 2 kali. Kemudian korban berusaha keluar dari dalam kamar kosnya namun pelaku menarik rambut korban sehingga korban kembali masuk ke dalam kamar kosnya dan setelah itu pelaku mengambil pisau dapur dan menyuruh korban untuk keluar dan menaiki sepeda motor," tambahnya.

Dari pisau dapur tersebut, pelaku menggunakan untuk mengancam untuk membunuh korban.

Setelah melintas di depan Kelurahan Katobengke, korban melihat kerumunan orang lalu lompat dari sepeda motor hingga menyebabkan luka pada sikunya kemudian korban meminta tolong.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan penganiayaan.

"Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan menurut korban, pelaku telah sering melakukan penganiayaan terhadanya setiap kali cekcok," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau dan atas tindakannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun hukuman penjara. (Po1)