Berita Terkini
Baubau

Rebutan Lahan Parkir di Baubau Berujung Penganiayaan Menggunakan Badik

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 14 Desember 2019 04:15 WIB · 2 menit baca
Rebutan Lahan Parkir di Baubau Berujung Penganiayaan Menggunakan Badik
Ilustrasi lahan parkir sepeda motor

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satreskrim Polsek Wolio mengamankan pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Senin (9/12/2019).

Lelaki A alias M (20) menganiaya anak di bawah umur dengan inisial AF (15) warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau yang diduga karena memperebutan lahan parkir.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan dari arah Kotamara. Setelah tiba di posko Kaoubula, korban bertemu tersangka dan terjadi percekcokan.

"Tersangka mendatangi ke arah korban dan memukul korban di bagian wajah satu kali dan kepala bagian belakang sebanyak tiga kali," ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat membacakan pers rilis, Jumat (13/12/2019).

Setelah itu, kata dia, tersangka mengambil sebilah senjata tajam sejenis badik dari punggungnya lalu mengayunkannya ke arah korban dan mengenai dada korban. Namun karena badik tersebut masih dalam keadaan tersarung sehingga tidak menyebabkan luka.

Tak puas dengan itu, pelaku kemudian mencabut badik tersebut dari sarungnya lalu mengayunkan hingga mengenai bibir bagian bawah korban dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan pelaku merasa kesal karena kerap korban selalu mengambil tarif parkir di tempatnya.

"Tersangka sendiri merasa kesal terhadap korban, karena korban sendiri sering menahan mobil parkir dan menarik uang parkir di situ sementara di wilayah itu dipegang kendalinya oleh tersangka," ujarnya saat bersama kasubag Humas Polres Baubau saat membacakan pers rilis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 76c junto pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 3,5 tahun atau denda paling banyak Rp72 juta. (Po1)