MA Potong Masa Tahanan Umar Samiun

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kuasa Hukum Samsul Umar Abdul Samiun, Dian Farizka mengungkapkan Mahakamah Agung (MA) telah memutuskan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Buton itu. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
Untuk itu, kata dia, pihaknya segera mengurus administrasi itu agar politisi asal Pulau Buton tersebut bisa secepatnya keluar dari Lapas Sukamiskin. “Iya benar (bebas). Kami akan mengurus ke Mahkamah Agung untuk meminta petikan salinan putusan tersebut. Kalau kita meminta salinan putusan itu kan terlalu lama, jadi kita cukup petikan salinan putusan saja. Selanjutnya akan dibawa ke Lapas,” ungkap Dian Farizka saat dihubungi, Kamis (12/12) malam.
Dian menjelaskan, Umar Samiun melakukan permohonan PK karena ada kekhilafan hakim dalam melakukan putusan perkara. Sebab, bukti dan saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak ada yang memberatkan mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Kita ini dasarnya kekhilafan hakim, karena semua saksi yang dihadirkan pada waktu itu (sidang Tipikor PN Jakarta), di situ semua saksi tidak ada yang memberatkan Umar Samiun. Kemudian bukti-bukti yang ada justru tidak ada, bukti yang memberatkan tidak ada, yang memberitakan cuma transfer,” tandasnya.
Pengacara tersebut juga menilai hakim keliru menerapkan pasal karena menurutnya pasal yang harusnya dikenakan adalah pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bukan Pasal 6.
“Kekeliruan penerapan pasal saja. Ya kekhilafan hakim. Dakwaan berdasarkan bukti pasal 13 bukan pasal 6,” T
Tegas Dian.
Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (13/12) membenarkan putusan MK itu. Cuma saja, pihaknya belum menerima salinan putusan PK Umar Samiun tersebut. "Salinan putusan PK untuk terdakwa Umar Samiun belum kami terima. Mungkin sedang dalam proses. Tapi, KPK sudah koordinasi dengan pihak humas MA," kata
Meski begitu, Febri memastikan MK tidak memutuskan Umar Samiu bebas sebagaimana dilontarkan kuasa hukum Umar, Dian Farizka. "Jadi informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa Umar Samiun adalah vonis bebas, tidak benar," katanya.
Yang benar, kata dia, MK hanya memtong tahanan Umar Samiun dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun dan denda Rp 150 juta.
Menurut Febri MK tatap menilai bahwa Umar Samiun melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta. Putusan telah dijatuhkan pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh majelis hakim yang dipimpin Suhadi. (tan/jpnn)