Usul Pemekaran Provinsi Kepton, Wabub Buton: Kami Hanya Ingin Pemekaran Bukan Pisah dari NKRI

PUBLIKSATU, JAKARTA-Bupati Buton, La Bakry melalui wakilnya, Iis Elianti Samiun menghadiri audiensi bersama Komisi II DPR. Pertemuan itu membahas terkait usulan pembentukan daerah otonomi baru di ruang rapat Komisi II gedung nusantara DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Istri mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun itu mewakili masyarakat Jazirah kepulauan Buton, yakni, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Wakatobi dan kota Baubau.
Yang mana sejak 15 April 2015 lalu, Kabupaten/ kota itu telah mendeklarasikan terbentuknya cakupan daerah otonomi baru sebagai Provinsi Kepulauan Buton atau provinsi kepton.
Dalam rangka pemekaran provinsi kepton, Ia menceritakan awal mulanya Buton. Kata dia kesultanan Buton berdiri sejak abad ke-12 dan berakhir tahun 1956 dengan 6 orang raja dan 38 orang Sultan.
Selama kurang lebih 500 tahun, kerajaan dan Kesultanan Buton berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat penuh, mempunyai pemerintahan, wilayah, rakyat bendera (longa-longa) bahkan mempunyai mata uang sendiri yang disebut Kampua.
Juga mempunyai undang-undang dasar yang disebut dengan martabat tujuh serta ideologi yang disebut dengan sarapatanguna sebagai segala sumber hukum yang berlaku dalam wilayah Kesultanan Buton kala itu.
Selain mempunyai mata uang, juga mempunyai kurs sebagai nilai tukar mata uang yang disebut bhoka dan semua ini terarsip dengan rapi dalam Arsip Nasional Republik Indonesia.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan kesultanan Buton sejak berdirinya telah menerapkan sistem pemerintahan yang bersifat semi demokrasi, di mana Sultan diangkat dan diberhentikan oleh majelis sara yang disebut Siolimbona (Legislatif) sebagai perwujudan keterwakilan rakyat di Kesultanan Buton.
Demikian demokratisnya terhitung 38 orang raja dan Sultan hampir 70% para Sultan dimakzulkan bahkan dihukum mati karena melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum.
Singkat kata, semestinya Negara Kesatuan Republik Indonesia bangga terhadap Kesultanan Buton sebab jauh sebelum Montesquieu mencetuskan trias politik yang membagi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjadi model penerapan sistem demokrasi di dunia sampai hari ini.
Tapi Kesultanan Buton telah memainkan sistem demokrasi karena tidak menganut sistem monarki absolut sebagaimana yang terdapat pada kerajaan dan kesultanan di seluruh dunia.
Menurut dia, berdasarkan sidang PBB di Jenewa pada tahun 1950 tentang pengakuan terhadap berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia, PBB hanya mengakui bahwa Republik Indonesia hanyalah terdiri dari eks jajahan Hindia Belanda saja. Oleh karenanya, Kesultanan Jogja Kesultanan Ternate dan Kesultanan Buton tidak masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itulah pada tahun 1956 Presiden Soekarno datang menemui Sultan Buton ke 38 karena itu untuk meminta agar Kesultanan Buton bergabung dengan negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
"Dengan ikhlas dan tanpa syarat seluruh rakyat Kesultanan Buton yang diwakili oleh Sultan dan siolimbona menyatakan bergabung dalam negara kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan penghapusan swapraja tahun 1957," imbuhnya.
Kata dia sejak itu pula, Kesultanan Buton berubah status menjadi afdeeling Buton (sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda setingkat Kabupaten) yang cakupan wilayahnya meliputi Sulawesi Tenggara hari ini dan beribukota di Kabupaten Buton.
Beberapa tahun kemudian keafdeelingan Buton berubah statusnya menjadi daerah keswatantraan dengan nama kabupaten Sulawesi Tenggara yang mempunyai cakupan wilayah terdiri dari Kabupaten Buton, Kabupaten Kendari dan Kabupaten Kolaka dan masuk dalam provinsi Sulawesi Selatan Tenggara atau Sulselra dengan beribukota di Buton.
Pada tahun 1964 Kabupaten Sulawesi Tenggara ditingkatkan statusnya menjadi provinsi Sulawesi Tenggara dan untuk memenuhi persyaratan undang-undang bahwa sebuah provinsi terdiri dari minimal empat kabupaten/kota, maka Buton melepaskan sebagian wilayahnya yaitu barata Wuna dan Barata Kulisusu menjadi satu daerah otonom baru yang disebut Kabupaten Raha.
"Entah kesalahan apa yang kami lakukan sehingga Provinsi Sulawesi Tenggara tiba-tiba ibu kotanya dipindahkan di Kendari," ujarnya.
"Jawaban kami diatas hanyalah untuk memberikan sebuah gambaran kepada pemerintah pusat dan DPR RI bahwa Kesultanan Buton pernah berdiri dan berjaya menjadi sebuah negara yang utuh dan berdaulat penuh di wilayah kenusantaraan karena itu," sambungnya.
Iis menjelaskan Kesultanan Buton tergambar dalam karya Mpu Prapanca dalam bukunya kakawin Nagarakertagama yang menyebut tentang adanya sebuah negara di wilayah timur Nusantara.
Namun di lain sisi, juga menjadi jeritan jutaan masyarakat Buton yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia terhadap perlakuan pemerintah pusat bahwa keikhlasan bergabungnya Kesultanan Buton dengan negara kesatuan Republik Indonesia hanyalah dihargai dengan sebuah Kabupaten semata, tidak seperti 7 Kesultanan sebelumnya yang sudah dijadikan sebuah provinsi.
"Padahal sejak kami menyatakan penggabungan diri dalam negara kesatuan Republik Indonesia kami terus menjaga nilai-nilai kepatutan sebagai kolektivitas masyarakat yang patuh dan tunduk terhadap norma-norma hukum positif dalam negara kesatuan Republik Indonesia," ujarnya
"Kami tidak pernah melakukan protes apa lagi "batuk-batuk" sebagaimana saudara-saudara kami di Aceh dan Papua yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Kami hanya meminta agar pemerintah pusat menghargai eks Kesultanan Buton berdiri sebagai sebuah provinsi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.
Meskipun pihaknya memahami sepenuhnya bahwa keterbatasan anggaran yang melatarbelakangi pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah-daerah otonom baru baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun di sisi lain, pemerintah pusat juga melakukan standar ganda. Di satu sisi, jeda. Tapi di sisi lain dibuat celah terhadap isyarat rencana pemerintah memekarkan Papua dengan alasan-alasan subjektif yang berskala nasional. Padahal, undang-undang tentang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 masih menjamin bagi daerah-daerah untuk melakukan pemekaran sesuai ketentuan dan norma berdasarkan persyaratan undang-undang yang berlaku.
"Perlu kami Ingatkan bahwa rencana pemekaran provinsi Kepulauan Buton mempunyai latar belakang yang berbeda bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang juga mempunyai maksud yang sama terhadap pemekaran daerahnya masing-masing," tegasnya.
Iis juga menjelaskan, disamping isu kedaerahan, kepulauan Buton juga menyimpan keunggulan komparatif yang tidak dimiliki oleh negara belahan dunia manapun juga, kecuali di Kepulauan Buton. Keunggulan tersebut adalah 80% cadangan aspal dunia berada di Kepulauan Buton.
Bahkan rekaan geologi cadangan aspal tersebut berkisar kurang lebih 5 miliar ton namun aneh bin ajaib kekayaan sumber daya alam ini selama kurun waktu puluhan tahun dibiarkan terlantar begitu saja oleh pemerintah.
Dan yang lebih menyakitkan lagi bagi seluruh masyarakat kepulauan Buton justru pemerintah pusat mengimpor aspal dari negara lain yang menyedot defisit anggaran puluhan Triliun Rupiah per tahun.
"Nanti setelah di pemerintahan Presiden Joko Widodo baru kemudian aspalnya mulai dilirik dan insya Allah dalam waktu dekat pemerintah pusat akan menetapkan kebijakan nasional tentang pemakaian aspal Buton secara nasional yang dinamakan butonas sekaligus menghentikan impor aspal dari negara luar," ujarnya.
Menurut dia, dalam kalkulasi angka-angka, jangankan mimpi rencana berdirinya Provinsi Kepulauan Buton, aspal Buton bahkan bisa menjadi sumbangan terbesar sebagai sumber pendapatan negara kalau iktikad baik pemerintah menggunakan secara nasional terhadap aspal Buton yang dimaksud.
Berikut ini ia memberikan contoh dalam angka-angka :
Pertama, 400 miliar ton aspal x Rp 300 ribuh maka akan menghasilkan Rp 1.200 Triliun harga bahan baku. Namun, apabila bahan baku ini diproses untuk menjadi aspal murni 100% maka akan mendapatkan angka sebagai berikut :
Setelah diproses bahan baku 4 miliar ton bahan baku akan menghasilkan produk jadi aspal murni sebanyak 800 juta ton atau 20% dari bahan baku tersebut.
Maka produk jadi ini, apa bila dikalikan Rp 10 juta perton saja maka akan mendapatkan angka 800 juta ton aspal murni x Rp 10 juta = Rp 8000 Triliun.
"Dengan alasan-alasan yang dikemukakan diatas diharapkan yang mulia anggota DPR RI khususnya komisi II dan pemerintah pusat segera mungkin merealisasikan terbentuknya rencana Provinsi Kepulauan Buton sebagai bentuk Penghargaan pemerintah pusat kepada eks Kesultanan Buton dalam pilar negara kesatuan Republik Indonesia," tutupnya (Cro2)