Berita Terkini
Butur

Terlibat Kasus Penganiayaan, Wakil Ketua DPRD Butur P21

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 21 Desember 2019 16:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terlibat Kasus Penganiayaan, Wakil Ketua DPRD Butur P21
Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan menemui para pengujuk rasa mempertanyakan proses hukum Afif

PUBLIKSATU, MUNA - Nasib Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif diujung tanduk. Berkas perkara penganiayaan yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Kini, Afif yang berstatus tersangka tinggal menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Kejari Muna. "Berkasnya sudah P-21, kami tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muna," kata La Ode Abdul Sofyan, Kasi Intel Kejari Muna saat menerima para pengunjuk rasa dari Aliansi Pemuda Sultra, kemarin (20/12).

Alfin, Koordinator Aksi menaruh harapan pada Kejari agar saat menerima pelimpahan dari penyidik, tersangka Afif segera ditahan. Karena, menurutnya, perbuatan yang dilakukan Afif adalah tindakan kriminal murni. "Tidak ada alasan untuk tidak ditahan. Apalagi dia (Afif) sudah pernah ditahan selama dua pekan di Polres sebelum ada penangguhan," ungkapnya.

Kasus yang menyeret Ketua DPC PDIP Butur itu bermula saat acara panen di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) pada 13 September lalu. Dimana, Afif bersama dua rekannya, Jekriawan Pandindi dan Cili terlibat perselisihan dengan korban saat menggelar pesta minuman keras (Miras). Korban dianiyaya. Tak terima, korban memutuskan melaporkan Afif ke Polsek setempat. Lagi-lagi, tersangka Afif mendatangi korban di Polsek.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan melakukan pengejaran.

Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah Afif. Namun, rumah dalam keadaan kosong dan tergembok dari luar. Afif telah kabur menuju Kendari.

Tak patah arang, polisi lalu mencari pelaku lain. Ditemukanlah Cili yang ada saat itu akan menuju Kendari pula. Sementara Afif dan Jekriawan ditangkap di Kendari.

Afif sempat ditahan selama dua minggu yang selanjutnya penahananya ditangguhkan hingga saat ini. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (cr1)

Bagikan