Tambang Aspal Sampolawa, Pemkab Busel Tuntut Perusahaan Patuhi Kewajiban

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Polemik penambangan aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) belum menuai titik terang. Pemerentah Kabupaten Busel menuntut pihak perusahaan untuk patuh atas seluruh kewajiban sesuai ketentuan.
Pernyataan ini diungkapkan Asisten II Setda Busel, Ir La Ode Mpute secara ekslusif kepada Buton Pos ketika ditemui di Aula Lamaindo, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dengan segala kewenangannya, pemerintah daerah berharap dalam rangka membina dan mengawasi ketaatan perusahaan. Sepanjang perusahaan memenuhi kewajiban dan persyaratanya sesuai ketentuan perundang-undangan. "Saya kira itu. Siapapun kebijakan yang ditelurkan atau dihadirkan sesuai ketentuan berlaku pemerintah daerah tetap mendukung," ujarnya.
Menyikapi pro kontra masyarakat, sikap Pemkab Busel kata La Ode Mpute hal yang wajar dalam sebuah pertambangan jika ada yang pro dan kontra. Menurutnya, kadang kala belum dipahami setelah diberikan penjelasan baru dikemudian hari dipahami.
Ia menjelaskan, upaya penghentian penambangan yang dilakukan Pemda dalam hal ini bupati, Pemkab hanya ingin sejumlah dokumen persyaratan regulasi usaha pertambangan harus dipenuhi. "Soal regulasi itu pihak perusahaan sudah dia penuhi," kata Mpute.
Ditanya soal tuntutan pembukaan jalan alternatif dan pelabuhan agar menggunakan fasilitas umum, mantan Kadis Lingkungan Hidup Busel menjawab santai. Menurutnya itu menjadi kewajiban perusahaan dan harus memiliki izin dari pemerintah. Bisa saja pihak perusahaan membuka pelabuhan alternatif atau pelabuhan tersendiri.
"Perusahaan berkewajiban soal itu. Dan harus memiliki izin dari pemerintah. Hingga saat ini sudah ada proses permohonan izin dari perusahaan tambang. Bahkan ada kompensasi untuk diperpanjang izin permohonan jalan ini," tambahnya.
Soal penggunaan ruang wilayah perairan, jelasnya, regulasinya itu adalah pelabuhan yang ditimbun di tahun 2006 kemudian merehaguna usaha. Pada giliranya terhadap pelabuhan tambat labunya itu kedepan setelah pengangkutan akan ada pembicaraan terhadap pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan. Bagaimana pemanfaatan terhadap pelabuhan itu setelah kegiatan usaha.
"Dan tambat labunya sudah dipenuhi itu, soal izinya sudah dilengkapi," katanya.
Ia juga menjelaskan, ada dua sisi terkait ruang yang digunakan pertambangan ini, kalau terkait dengan wilayah pantai dan pesisir itu penetapan wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil atau ZWP3K itu kewenangan pemerintah provinsi melalui Perda nomor nomor 9 tahun 2018.
Sedangkan ruang wilayah bagian daratnya sesuai RTRW, terang dia, Kecamatan Sampolawa memang bukan wilayah pertambangan, hanya membangun fasilitas untuk usaha pertambangan. Salah satunya bongkar muat atau kegiatan pengangkutan pengapalan aspal.
"Pendekatanya mereka 2008 pelabuhan itu sudah ada. Dengan menggunakan alas hak sertifikat hak guna bangunan. Dan pada giliranya hanya hak itu setelah itu diserahkan kepada pemerintah daerah," katanya.
Mantan Camat Kadatua ini mengakui, hanya terkait wilayah laut memang itu ruang ZWP3K. Termasuk wilayah pelabuhan regional di situ wilayahnya. Dan tata ruang Busel lokasi itu menjadi wilayah pelabuhan rakyat.
"Memang ini tidak kontra produktif atau tidak bermasalah dari segi tata ruang. Tapi bukan wilayah pertambangan. Memang benar bukan wilayah pertambangan, wilayah pelabuhan rakyat," jelasnya.
Wilayah pertambangan itu sesuai IUP PT Buton Raya Mandiri mengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa sebanyak 97,69 hektare yang sudah beroperasi sejak 17 November 2009 sampai 16 November 2029 atas IUP yang diterbitkan Pemprov Sultra nomor SK 597/2014.
Kata dia, konteks operasi produksi dimaksudkan untuk keseluruhan dari penambangan ekspolitasi, pengolahanan kalau ada pengolahan pengangkutan dan penjualan. Itu ada empat tahapan dalam satu usaha produksi.
"Mau pengangkutan, ya pengangkutan, mau pengapalan ya pengapalan, kategori penjualan kalau melakukan penjualan. Jadi, tidak kontra porduksi soal RTRW-nya mapun ZWP3K-nya tidak masalah," tegasnya.
Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan operasi produksi. Jadi wilayah itu pengamanan wilayah regional. Kemudian wilayah pantainya itu dikembangkan untuk pelabuhan rakyat. "Kalau pelabuhan, iya bukan wilayah pertambangan itu. Jadi tidak kontra produktif. Satu sisi bahwa oleh pusat PIP namanya," jelasnya.
Soal rekomendasi tuntutan pemerintah daerah nanti akan dibahas bersama terbuka bersama DPRD, perusahaan, dan Pemkab serta masyarakat pengembangan dilakukan setelah ini. "Belum diagendakan jadwalnya," katanya.
Lebih jauh Mpute menjelaskan, pihak perusahaan lagi menyusun proposal terkait pengembangan investasi aspal di Busel. Tujuanya, yang selama ini pengembangan untuk aspal itu khusus untuk jalan. Pengembanganya diantaranya itu sesuai dengan rapat koordinator kemaritiman itu menjadi suatu kawasan KEK.
Salah satu produknya aspal menjadi bahan bakar roket. Sementara mereka susun proposal. Diharapkkan ada intervensi Pemda yang berkontribusi atau berperan disitu melalui Perumda misalnya.
Ia juga mengaku Untuk CSR perusahaan bentuknya komdev comunity development. Perusahaan sudah lakukan meskipun memang dalam catatan itu tiap tahun tidak terekap. Hanya ada kegiatanya itu sejumlah 34 wujud CSR atau bentuk Komdev yang disampaikan kepada masyarakat.
"Prinsipnya masyarakat silahkan bermohon untuk CSR ini. Tapi belum tercatat di pemeintah daerah. Hanya catatan kecil perusahaan. Bahwa ini yang kami lakukan. Seperti apa seperti bantuan masjid, perbaikan jalan. Kemudian bantuan sosial lainya banyak ada 34 bentuk," jelasnya.
Ia menegaskan, soal polemik ini Pemkab merekomendasi mendesak pihak perusahan melengkapi seluruh kewajiban. Diharapan lagi soal pertambangan ini pemerintah provinsi harus proaktif dan Pemda untuk melakukan sejumlah perubahan izin yang masih atas nama pemerintah kabupaten buton.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (LSM-Walhi) Sultra menyoroti polemik penambangan aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa. Walhi menilai ada beberapa dugaan pelanggaran pertambangan tersebut. Diantaranya penggunaan fasilitas publik, yakni jalan dan pelabuhan.
Karena itu, Walhi mendesak pihak perusahaan agar tidak menggunakan fasilitas publik dalam penambangan aspal tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin mengatakan, mestinya pihak perusahaan tidak menggunakan fasilitas publik dalam melakukan aktifitas penambangan. Apalagi paling parah menggunakan area yang berdekatan dengan aktifitas perekonomian warga dan jalan umum.
Kata dia, ada beberapa temuan terkait penambang aspal di Sampolawa pertama pihak perusahaan tidak memiliki jalan tambang tersendiri. Menggunakan pelabuhan yang berdekatan dengan pasar.
Ia menegaskan, dalam aktifitas pertambangan tidak boleh mengganggu aktifitas masyarakat umum. Mestinya, ada jalan khusus yang dibuka perusahaan untuk mengolah tambang. Tidak bisa menggunakan jalan umum.
“Tidak boleh menggunakan jalan umum, itu area publik,” katanya ketika dikonfirmasi melalui telefon selulernya, Minggu (15/12).
Ia mengaku izin lingkungan pertambangan Sampolawa mesti dikaji secara mendalam dan dicek kembali secara konfrehensif. Diantaranya perlu dibedah pihak perusahaan melapor atau tidak tiap semester dalam pengelolaanya.
Ia menjelaskan, soal lain kawasan teluk Sampolawa merupakan kawasan diperuntkan untuk budidaya. Zonasi pesisir dan ruang laut wilayah Sampolawa untuk budidaya.
“Kalau tidak diperuntukan untuk pertambangan ngapain masuk disana, tidak bisa mengganggu ruang publik. Masa digunakan untuk tambang,” imbuhnya.
Ia juga mengaku pelabuhan juga dekat dengan pasar aktifitas perkonomian masyarakat. Hal ini juga tidak boleh. Fasilitas publik tak bisa dimasuki tambang. “Tidak boleh dong area perekonomian apalagi pasar berdekatan dengan pelabuhan aspal. Sangat mengganggu,” katanya.
Sama hal dengan wilayah pesisir laut sudah ada ruang peruntukannya. Jika teluk Sampolawa itu diperuntukan ruangnya untuk budidaya tidak boleh lagi dicapur adukan dengan ruang untuk pertambangan.
“Tidak boleh ada aktivitas yang lain toh. Kalau peruntukan ruangnya untuk budidaya. Tidak boleh lagi untuk aktifitas yang lain karena akan mengganggu,” ujarnya.
Sama halnya dengan pelabuhan tidak boleh ada peruntukan ruang untuk budidaya rumput laut. Untuk kasus di Sampolawa peruntukan ruangnya teluk Sampolawa ia menduga untuk budidaya bukan untuk pertambangan.
“Di Sampolawa itu kawasan perikanan dan budidaya bukan kawasan pertambangan disitu,” katanya.
Ia menambanhkan, kalau pihak perusahaan mau menambang harusnya di buat pelabuhan tersendiri sesuai ketentuan. Ada izin pelabuhanya atau tidak. "Jangan menambang-menambang baru gunakan ruang publik. Itu tidak boleh," katanya. (aga)