Bupati Busel Beri Sinyal Mutasi, 13 Pejabat Eselon II Ikut Job Fit

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Sebanyak 13 orang pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II b lingkut Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Pemkab Busel) mengikuti penilaian kinerja, Senin (23/12). Ini ada kaitannya dengan rencana mutasi pejabat dalam waktu dekat.
13 pejabat yang mengikuti penilaian kinerja yakni La Ode Mpute (Asisten II), Marjani Wali (Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Busel), Nadir (Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil), Amrin Abdullah (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Erick Oktora Hibali (Kadis Perhubungan), La Ode Muh Yusuf (Kadis Kebudayaan), Amril Tamim (Kadis Perindustrian dan Perdagangan), La Ode Harwanto (Kadis Pariwisata), Muhammad Syafir (Kadis Pertanian), Muhammad Idris (Kadis PU), La Ganefo (Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman), dan La Makiki (Kadis Pendidikan).
Pelaksanaan tes digelar di aula Lamaindo. 13 pejabat itu mempersentasekan materi kinerja sebagai pejabat eselon II. Mereka juga dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim penilai.
Tim penilai jabatan pimpinan tinggi prtama (JPTP) ini yakni, Sekretrais Daerah (Sekda) Busel La Siambo (Ketua), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, La Ode Firman Hamza (Sekretaris), Asisten I La Ode Muslim Taangi dan Asisten III La Asari (anggota), Maharudin (Inspektur).
Menurut sekretaris Tim Penilai Kinerja La Ode Firman Hamza, penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama tahun 2019 lingkup Pemkab Busel berdasarkan pasal 132 ayat 1 dan 2 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pengisian pejabat pimpinan tinggi melalui mutasi dari salah satu JPTP ke JPTP yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kata dia, mutasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memiliki syarat telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Dan dari 13 orang JPTP itu sudah masuk dalam kategori tersebut.
Dikatakan, pada pasal 228 ayat 2 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN menyatakan, bahwa penilaian kinerja ASN didasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi dengan memperhatikan target capaian hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN.
Kepala BKPSDM Busel ini menegaskan, secara umum digambarkan pada proses penilaian dua tahun dan paling lama lima tahun lalu kemudian diturunkan lagi berdasarkan target capaian. Artinya bahwa biar di bawah dua tahun bisa dilakukan.
Ia menjelaskan, penilaian kinerja yang dilaksanakan saat ini melaksanakan uji kompetensi atau penilaian kinerja pada 13 JPTP yang melaksanakan tugas kepala badan atau kadis atau JPTP dua tahun ke atas.
Menurutnya, tentu ini diharapkan menjadi aspek utama dalam penataan aparatur sipil negara. Lanjut dia, mutasi antara sesama eselon II itu selama ini sudah pernah dilakukan tapi secara formal dan keseluruhan baru kali ini dilakukan. Kalau sebelumnya hanya person ke person.
Ia menjelaskan, yang menjadi kriteria penilaian kinerja adalah berkaitan kompetensi JPTP ada tiga, yakni manajerial, bidang atau teknis dan sosial kultural. Ini menjadi kompetensi utama yang harus dimiliki oleh JPTP. Tapi bukan hanya itu juga berkaitan dengan serapan anggaran dan kinerjanya.
"Sasaran kinerja pegawai itu bagaimana, tingkat kehadiran sebagaimana diatur dalam PP 53 tentang disiplin PNS semua kriteria itu dikaloborasikan untuk dievaluasi," katanya.
Tujuan akhirnya, kata Firman Hamza, untuk penataan ASN. Misalnya ketika ada mutasi tidak sembarangan. Namun berdasarkan evaluasi kinerja oleh tim penilai. Yang pada prinsipnya jabatan yang diduduki itu sesuai dengan kompetensi dan keahlian dalam bidangnya.
Dijelaskan, dari hasil nilai yang diterbitkan tim penilai ini menjadi rekomendasi tim penilai kinerja yang dulunya disebut Baperjakat kemudian direkomendasikan ke bupati. Lalu menjadi dasar bupati untuk melakukan penataan aparatur.
"Penilaian kinerja JPTP ini setiap saat akan dilakukan. Kalau ada yang sudah dua tahun ke atas menjabat dalam jabatan eselon II akan dievaluasi lagi. Kebetulan data yang ada sudah ada 13 pejabat eselon II. Kalau misalnya nanti ada rolling atau mutasi sudah ada dasar bagi bupati," katanya.
Terkait apakah ada mutasi pejabat eselon II dalam waktu dekat ini, Firman Hamza enggan menjawab secara detail. Pasalnya ini menjadi kewenangan bupati. Namun demikian dasar untuk melakukan evaluasi atau mutasi sudah ada hasil penilaian dari tim penilai kinerja.
Kedepan evaluasi kinerja juga akan dilakukan untuk pejabat eselon III dan IV. Fungsi penilaian ini sudah berjalan tapi harus secara formal dan administrasi dan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kemendagri.
"Jika kedepan ada kebijakan penataan Aparatur data penilaian kinerja ini menjadi acuan Bupati untuk direkomendasikan ke KASN," tutupnya.(aga)