Berita Terkini
Busel

Pemkab Busel Berupaya Revisi IUP Pertambangan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 30 Desember 2019 17:14 WIB · 5 menit baca
Pemkab Busel Berupaya Revisi IUP Pertambangan
La Ode Mpute

PUBLIKSATU, BUTON SELATAN - Polemik penambangan aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan (Busel) belum menuai titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel berupaya merevisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada masa Pemkab Buton.

Seperti yang dikatakan Asisten II Setda Busel Ir La Ode Mpute secara ekslusif kepada Buton Pos ketika ditemui di Aula Lamaindo, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan segala kewenangannya pemerintah daerah berharap dalam rangka membina dan mengawasi ketaatan perusahaan. Sepanjang perusahaan memenuhi kewajiban dan persyaratanya sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya upaya Pemkab Busel mengajukan permohonan revisi terhadap IUP yang diterbitkan di Busel oleh Pemprov Sultra.

"Saya kira itu. Siapapun kebijakan yang ditelurkan atau dihadirkan sesuai ketentuan berlaku pemerintah daerah tetap mendukung," ujarnya.

Menyikapi pro kontra masyarakat, sikap Pemkab Busel kata La Ode Mpute hal yang wajar dalam sebuah pertambangan jika ada yang pro dan kontra. Kadang kala belum dipahami atau sudah diberikan penjelasan baru dikemudian hari baru dipahami.

Ia menjelaskan, upaya penghentian penambangan yang dilakukan Pemda dalam hal ini Bupati. Alasan Pemda mengharapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan regulasi usaha pertambangan harus dipenuhi. "Soal regulasi itu pihak perusahaan sudah dia penuhi," kata Mpute.

Ditanya soal tuntutan pembukaan jalan alternatif dan pelabuhan agar menggunakan fasilitas umum. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Busel menjawab santai. Ini menjadi kewajiban perusahaan dan harus memiliki izin dari pemerintah. Bisa saja kata dia, pihak perusahaan membuka pelabuhan alternatif atau pelabuhan tersendiri.

"Perusahaan menjadi kewajiban soal itu. Dan harus memiliki izin dari pemerintah. Hingga saat ini sudah ada proses permohonan izin dari perusahaan tambang. Bahkan ada kompensasi untuk diperpanjang izin permohonan jalan ini," tambahnya.

Ia menjelaskan, soal penggunaan ruang wilayah perairan regulasinya itu adalah pelabuhan yang ditimbun di tahun 2006 kemudian merehaguna usaha. Pada giliranya lanjut dia, terhadap pelabuhan tambat labunya itu kedepan setelah pengangkutan akan ada pembicaraan terhadap pemerintah daerah, DPRD dan perusahaan. Bagaimana pemanfaatan terhadap pelabuhan itu setelah kegiatan usaha.

"Dan tambat labunya sudah dipenuhi itu, soal izinya sudah dilengkapi," katanya.

Ia juga menjelaskan, ada dua sisi terkait ruang yang digunakan pertambangan ini, kalau terkait dengan wilayah pantai dan pesisir itu penetapan wilayah zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil atau ZWP3K itu kewenangan pemerintah provinsi melalui Perda nomor nomor 9 tahun 2018.

Sedangkan ruang wilayah bagian daratnya itu sesuai RTRW, Kecamatan Sampolawa memang bukan wilayah pertambangan hanya membangun fasilitas untuk usaha pertambangan. Salah satunya bongkar muat atau kegiatan pengangkutan pengapalan aspal.

"Pendekatanya mereka 2008 pelabuhan itu sudah ada. Dengan menggunakan alas hak Sertifikat hak guna bangunan. Dan pada giliranya hanya hak itu setelah itu diserahkan kepada pemerintah daerah," katanya.

Mantan camat Kadatua ini mengakui, hanya terkait wilayah laut memang itu ruang ZWP3K. Termaksud wilayah pelabuhan regional disitu wilayahnya. Dan tata ruang Busel lokasi itu menjadi wilayah pelabuhan rakyat.

"Memang ini tidak kontra produktif atau tidak bermasalah dari segi tata ruang. Tapi bukan wilayah pertambangan. Memang benar bukan wilayah pertambangan, wilayah pelabuhan rakyat," jelasnya.

Wilayah pertambangan itu sesuai IUP PT Buton Raya Mandiri mengelola tambang aspal di Desa Sandang Pangan, Kecamatan Sampolawa sebanyak 97, 69 hektar yang sudah beroperasi sejak 17 November 2009 sampai 16 November 2029 atas IUP yang diterbitkan Pemprov Sultra nomor SK 597/2014.

Kata dia, konteks operasi produksi dimaksudkan untuk keseluruhan dari penambangan ekspolitasi, pengolahanan kalau ada pengolahan pengangkutan dan penjualan. Itu ada empat tahapan dalam satu usaha produksi.

"Mau pengangkutan, ya pengangkutan, mau pengapalan ya pengapalan kategori penjualan kalau melakukan penjualan, jadi tidak kontra porduksi soal RTRWnya mapun ZWP3Knya tidak masalah," tegasnya.

Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan operasi produksi. Jadi wilayah itu pengamanan wilayah regional. Kemudian wilayah pantainya itu dikembangkan untuk pelabuhan rakyat. "Kalau pelabuhan iya, bukan wilayah pertambangan itu. Jadi tidak kontra produktif. Satu sisi bahwa oleh pusat PIP namanya," jelasnya.

Soal rekomendasi tuntutan pemerintah daerah nanti akan dibahas bersama terbuka bersama DPRD, Perusahaan dan Pemkab serta masyarakat pengembangan dilakukan setelah ini. "Belum diagendakan jadwalnya," katanya.

Lebih jauh Mpute menjelaskan, pihak perusahaan lagi menyusun proposal terkait pengembangan investasi aspal di Busel. Tujuanya, yang selama ini pengembangan untuk aspal itu khusus untuk jalan. Pengembanganya diantaranya itu sesuai dengan rapat koordinator kemaritiman itu menjadi suatu kawasan untuk kawasan KEK.

Salah satunya produknya aspal menjadi bahan bakar roket. Sementara mereka susun proposal. Diharapkkan ada intervensi Pemda yang berkontribusi atau berperan disitu melalui Perumda misalnya.

Ia juga mengaku Untuk CSR perusahaan bentuknya komdev comunity Development. Perusahaan sudah lakukan meskipun memang dalam catatan itu tiap tahun tidak terrekap. Hanya ada kegiatanya itu sejumlah 34 wujud CSR atau bentuk Komdev yang disampaikan kepada masyarakat.

"Prinsipnya masyarakat silahkan bermohon untuk CSR ini. Tapi belum tercatat di pemeintah daerah. Hanya catatan kecil perusahaan. Bahwa ini yang kami lakukan. Seperti apa seperti bantuan masjid, perbaikan jalan. Kemudian bantuan sosial lainya banyak ada 34 bentuk," jelasnya.

Ia menegaskan, soal polemik ini Pemkab merekomendasi mendesak pihak perusahan melengkapi seluruh kewajiban. Diharapan lagi soal pertambangan ini pemerintah provinsi harus proaktif dan Pemda untuk melakukan sejumlah perubahan izin yang masih atas nama pemerintah Kabupaten Buton. (aga)