DLH Mubar Fokus Penataan Lingkungan

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Memasuki tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal fokus penataan lingkungan ruang terbuka hijau. Walaupun progres pembangunan ini sudah dimulai tahun 2019.
Kepala Dinas DLH Mubar, Alimran mengatakan, penataan lingkungan ruang terbuka hijau saat ini belum terprogres maksimal. Akan tetapi dirinya memastikan tahun ini program penataan lingkungan masih berlanjut.
"Tahun ini, fokus pada penataan lingkungan terbuka hijau. Tahun lalu memang sudah ada tetapi belum semua," kata Alimran saat di jumpai dikediamannya, Rabu, (08/01/2020).
Dijelaskan, untuk penataan lingkungan mata air dibuatkan penguatan tebing dan penanaman pohon di sekitar mata air. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian air yang ada.
Ia juga menambahkan, untuk jalur ringroad pihaknya sudah merehabilitasi dan membuat taman bunga disetiap tugu. Dan juga sudah menugaskan petugas kebersihan untuk selalu membersihkan dan merawat taman yang sudah dibuat.
"Tujuannya untuk memperindah penataan taman dan keindahan dan nilai estetika tugu sebagai ikon daerah Mubar," kata mantan Camat Kusambi ini.
Selain itu, Alimran berharap kepada seluruh masyarakat Mubar, agar pada musim penghujan ini selalu menjaga kebersihan di lingkungan masing - masing.(PO4)
[22:09, 1/8/2020] Fawwaaz: Pj Kades Lemoambo Bantah Menyalahi Aturan Saat Kerjakan Proyek Jalan Lingkungan
PUBLIKSATU, MUNA BARAT
- Pj Kepala Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat(Mubar), La Ode Kuamba membantah tudingan yang dilontarkan salah seorang warga desanya, La Ifa. Ia dituding menyalahi aturan saat mengerjakan proyek jalan lingkungan pemukiman.
Disebutkan, kesalahan itu dapat dilihat dari jangka waktu pekerjaan. Dimana, pekerjaan yang seharusnya tuntas akhir Desember 2019, tapi justru dikerjakan Januari 2020.
Menanggapi tudingan itu, Pj Kades Lemoambo, La Ode Kuamba menjelaskan, pekerjaan tersebut tidak menyalahi aturan. Ia juga sudah berkonsultasi dengan pendamping lokal desa.
"Karena masih ada waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu, paling lambat tanggal 15 dan paling cepat tanggal 10 bulan ini (Januari 2020)," kata La Ode Kuamba.
Selain itu, La Ode Kuamba mengatakan mengenai papan informasi yang dikatakan tidak dipasang, hal itu tidaklah benar. Papan informasi itu ada dipasang di proyek. "Saya tahu juga aturan tentang proyek, dan saya tidak berani untuk mengerjakan proyek tanpa papan informasi," jelasnya.
Atas tudingan itu, La Ode Kuamba mengancam bakal membawa masalah ini kerana hukum. "Karena ini sudah pencemaran nama baik," ucapnya.
Sementara itu, pendamping lokal desa menjelaskan, proyek yang dikatakan melanggar aturan apabila proyek itu sudah dilaporkan pertanggung jawabannya di BPMD atau di Inspektorat.
"Itu baru melanggar. Sedangkan proyek ini belum dibuatkan laporan pertanggung jawabannya," pungkasnya.(PO4)