Berita Terkini
Muna

Pj Kades Lemoambo Bantah Menyalahi Aturan Saat Kerjakan Proyek Jalan Lingkungan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 9 Januari 2020 04:14 WIB · 2 menit baca
Pj Kades Lemoambo Bantah Menyalahi Aturan Saat Kerjakan Proyek Jalan Lingkungan
La Ode Kuamba

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pj Kepala Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Kuamba membantah tudingan yang dilontarkan salah seorang warga desanya, La Ifa di salah satu media. Ia dituding menyalahi aturan saat mengerjakan proyek jalan lingkungan pemukiman.

Disebutkan, kesalahan itu dapat dilihat dari jangka waktu pekerjaan. Dimana, pekerjaan yang seharusnya tuntas akhir Desember 2019, tapi justru dikerjakan Januari 2020.

Menanggapi tudingan itu, Pj Kades Lemoambo, La Ode Kuamba menjelaskan, pekerjaan tersebut tidak menyalahi aturan. Ia juga sudah berkonsultasi dengan pendamping lokal desa.

"Karena masih ada waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proyek itu, paling lambat tanggal 15 dan paling cepat tanggal 10 bulan ini (Januari 2020)," kata La Ode Kuamba.

Selain itu, La Ode Kuamba mengatakan mengenai papan informasi yang dikatakan tidak dipasang, hal itu tidaklah benar. Papan informasi itu ada dipasang di proyek. "Saya tahu juga aturan tentang proyek, dan saya tidak berani untuk mengerjakan proyek tanpa papan informasi," jelasnya.

Atas tudingan itu, La Ode Kuamba mengancam bakal membawa masalah ini ke rana hukum. "Karena ini sudah pencemaran nama baik," ucapnya.

Sementara itu, pendamping lokal desa menjelaskan, proyek yang dikatakan melanggar aturan apabila proyek itu sudah dilaporkan pertanggung jawabannya di BPMD atau di Inspektorat.

"Itu baru melanggar. Sedangkan proyek ini belum dibuatkan laporan pertanggung jawabannya," pungkasnya.(PO4)