Relokasi Pedagang Sayur, FORSDA Kolaka Gelar Aksi Penolakan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Forum Swadaya Masyarakat Daerah (FORSDA) kabupaten Kolaka yang dimotori Jabir Lahukuwi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kolaka, Senin pagi (13/1).
Aksi yang diikuti sedikitnya 35 peserta aksi itu menyoroti kebijakan Pemda Kolaka terkait relokasi puluhan pedagang dari tempat semula di jalan dermaga, kelurahan Sea ke lokasi lain di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), pekan lalu.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut diawali orasi di depan gedung DPRD, sebelum akhirnya mereka diterima oleh beberapa anggota komisi II yang dipimpin langsung Asmani Arif di ruang komisi.
Dalam aspirasinya, Jabir Lahukuwi dan rekan-rekannya menyatakan penolakan terhadap kebijakan relokasi Pemda Kolaka terhadap para pedagang yang dinilainya tidak manusiawi, karena terkesan lebih mementingkan keindahan dan estetika kota.
"Pedagang dipindahkan dari tempat semula tapi tidak ada solusi yang permanen bagi mereka. Padahal disitulah mereka mengais uang receh. Ini tidak manusiawi karena terkesan asal pindahkan saja dan hanya mementingkan keindahan kota," tegas Jabir.
"Aktivitas para pedagang penjual sayur adalah salah satu kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri yg perlu diperhitungkan pemerintah. Bukan malah dimatikan," tambah Jabir.
Menanggapi penolakan relokasi pedagang oleh Forsda, Komisi II melalui ketuanya, Asmani Arif memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemilik kebijakan, dalam hal ini bupati.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setda Kolaka Muhammad Bakri yang diundang untuk mendengar langsung aspirasi Forsda mengungkapkan relokasi ke tempat lain hanya bersifat sementara.
Selanjutnya kata Bakri, solusi permainan bagi pedagang telah disiapkan oleh instasi terkait, yakni ke Pasar Raya Mekongga, yang saat ini tengah ditata.
Dialog antara peserta aksi dengan perwakilan Pemda Kolaka yang difasilitasi komisi II berakhir aman dan tertib setelah Asisten Kesra memaparkan rencana jangka pendek terkait penataan dan relokasi pedagang.(p12)